Stigma yang muncul di masyarakat yang mana korban disalahkan karena pakaiannya menjadikan korban di cup dan di label tidak sesuai dan  membawa sesuatu yang buruk dan dinilai rendah.Â
Stigma yang terjadi di masyarakat ini membuat korban pelecehan seksual menarik diri dari lingkungan sosialnya, penurunan rasa percaya diri , ia menghindar dari pekerjaan dan hilangnya arah masa depan.
Dalam pandangan sosiologi teori Erving Goffman mengenai stigma. Ia menggambarkan stigma sebagai fenomena seorang individu dengan atribut yang sangat didiskreditkan oleh masyarakatnya ditolah sebagai akibat dari atribut tersebut.Â
Goffman melihat stigma sebagai proses dimana reaksi orang lain merusak identitas normal. Lebih khusus dia menjelaskan apa yang membentuk atribut, perilaku, serta reputasi secara sosial mendiskreditkan secara tertentu, hal ini yang menyebabkan seseorang secara mental diklasifikasikan oleh orang lain dalam stereotip yang tidak di inginkan dan ditolak dari pada stereotip yang diterima dan normal. Goffman mendefinisikan stigma sebagai jenis kesenjangan khusus antara identitas sosial virtual dan identitas sosial yang sebenarnya.
Goffman membagi hubungan individu dengan stigma menjadi tiga kategori yaitu yang distigmatisasi adalah mereka yang menyandang stigma, yang normal adalah mereka yang tidak menanggung stigma dan orang bijak adalah mereka diantara orang-orang normal yang diterima oleh orang-orang yang distigmatisasi sebagai individu yang bijaksana dan bersimpati.Â
Goffman menekankan bahwa hubungan stigma adalah hubungan antara individu dengan lingkungan sosial. Dengan demikian, yang distigamtisasi dikucilkan, direndahkan, dicemooh, dijauhi serta diabaikan.Â
Pelecehan seksual dilihat dari perspektif sosiologi bisa juga dikatakan non etis, dimana sosiologi tidak mengkaji baik atau buruk suatu permasalahan yang terjadi, tetapi mencapai tujuan dengan menjelaskan fakta.Â
Pelecehan seksual dapat digolongkan sebagai kejahatan pada pasal 294 ayat 2 dalam KUHP. Tetapi dalam pandangan sosiologi bahwa baik buruk tidak dapat dibuktikan. Perilaku pelecehan juga terdapat dalam PERMENDIKBUD No 30 tahun 2021. Dari kasus pelecehan seksual ini mencuatnya konsep relasi kuasa.
Teori Relasi Kuasa oleh Michael Foucault Menurutnya kekuasaan merupakan suatu dimensi dari relasi. dimana ada relasi pasti ada kekuasaan dan kekuasaan selalu teraktualisasi lewat pengetahuan, karena pengetahuan selalu mempunyai efek kuasa. Hal ini berarti di dalam suatu relasi antar individu maka pengetahuan akan dirinya dan orang lain di saat bersama dapat menciptakan kekuasaan.
Dalam UU tidak ditemukan pengertian relasi kuasa secara khusus namun peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
Relasi kuasa menjelaskan hubungan sosial (relasi) dengan kekuasaan dan relasi terjalin dengan hubungan resiprokal. Relasi kekuasaan menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki kedudukan atau berkuasa pasti menjalin relasi degan banyak orang. Relasi akan berkembang berdasarkan kekuasaan yang dimiliki seseorang, maka kekuasaan itu dapat di sebut omni present.Â