Mohon tunggu...
Humaniora

Perpolisian Era Tradisional, Modern, dan Kontemporer

18 Desember 2016   14:32 Diperbarui: 18 Desember 2016   14:49 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PERPOLISIAN KONTEMPORER (COMMUNITY POLICING)

Pola kepolisian kontemporer :

  • Selain polisi, masyarakat diberikan peran untuk ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ketertiban. Sedangkan penegakan hukum tetap menjadi tanggungjawab polisi.
  • Polisi bertugas melakukan pendekatan terhadap masalah kejahatan dilihat dari perspektif yang lebih luas, mulai dari mencari asal mula kejahatan sampai pada pemecahan masalah kejahatan itu sendiri.
  • Bukan hanya setiap peristiwa kejahatan, namun semua masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian publik. Bisa saja polisi menangani hewan peliharaan yang hilang, atau menyelamatkan seekor kucing diatas pohon.
  • Setiap laporan masyarakat merupakan kesempatan besar bagi kepolisian untuk meneliti serta membantu pemecahan masalah tersebut, jadi ada proses lanjut setelah laporan tersebut diterima oleh pihak polisi.
  • Selain bertanggungjawab terhadap hukum, polisi juga berpertanggungjawab terhadap masyarakat.
  • Pola perpolisian berorientasikan pada penuntasan masalah (problem solving policing) dan kegaiatan yang sepenuhnya berorientasi pada pelayanan dan jasa-jasa publik (public service policing).
  • Pemolisian dengan mengandalkan pada sumberdaya setempat (resource based policing), serta mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan mengimplementasikan melalui program-program yang mempertahankan kedekatan dengan masyarakat (community policing) (Chrysnanda 2004: 101).
  • Dengan munculnya era reformasi di negeri ini, pada akhirnya Polri kemudian berupaya merubah corak kepolisian yang otoriter, menjadi pemberdayaan (empowering) masyarakat dengan keyakinan bahwa hanya dengan kerjasama polisi dan masyarakat dapat dicapai “quality of life” dari masyarakat. Dengan korabolasi ini, diharapkan dapat memecahkan permasalahan kejahatan, rasa tidak aman, dan kerusuhan (Djamin 2004: 92). Pemberdayaan masyarakat inilah yang kemudian melahirkan sebuah konsep mengenai Perpolisian Masyarakat (Community Policing) atau disingkat Polmas. Polmas adalah sebuah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi pada masyarakat yang dilayaninya (Rahardjo 2004: 85). Disini, masyarakat bukan lagi dianggap sebagai obyek pemolisian, tetapi merupakan pelanggan (costumer) dari layanan jasa kepolisian. Sebagai pelanggan, dalam konsep bisnis, maka ia adalah raja. Seorang raja harus lebih dilayani daripada yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun