Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) Pada Tax Haven Country

1 Juli 2024   08:56 Diperbarui: 1 Juli 2024   09:02 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tibor R. Machan dalam bukunya "The Virtue of Liberty" menekankan bahwa kebebasan individu adalah dasar moral yang penting bagi perkembangan manusia dan kemakmuran masyarakat. Machan mengkritik intervensi pemerintah yang berlebihan dalam urusan ekonomi dan pribadi, dan berargumen bahwa pasar bebas dan hak milik pribadi adalah komponen vital dari masyarakat yang adil dan makmur.

 Negara-negara surga pajak menarik individu dan perusahaan dengan menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau nol, serta kerahasiaan keuangan. 

Dalam kerangka pemikiran Machan, tax haven bisa dianggap sebagai contoh dari tempat di mana kebebasan ekonomi diberi ruang lebih besar. Individu dan perusahaan memilih tax haven untuk mengurangi beban pajak dan memaksimalkan keuntungan, yang sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan dan hak milik pribadi yang diadvokasi oleh Machan. 

Namun, Machan juga menekankan tanggung jawab moral dalam penggunaan kebebasan. Ketika perusahaan dan individu menggunakan tax haven untuk menghindari pajak, ini bisa berdampak negatif pada negara asal mereka dalam bentuk hilangnya pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk pelayanan publik. Maka, dari perspektif Machan, meskipun kebebasan ekonomi itu penting, harus ada keseimbangan dengan tanggung jawab moral untuk tidak merugikan masyarakat yang lebih luas. 

Roscoe Pound, dalam konsep "jurisprudensi sosiologis", melihat hukum sebagai alat untuk menyesuaikan kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Dia berargumen bahwa hukum harus fleksibel dan adaptif untuk menangani perubahan sosial dan ekonomi, dan harus mencerminkan kondisi sosial yang nyata. 

Pendekatan Pound terhadap hukum menyoroti pentingnya menyesuaikan peraturan dan kebijakan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan yang berbeda. 

Dalam konteks tax haven, hukum di negara asal sering kali tidak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi global yang memungkinkan perusahaan dan individu untuk memanfaatkan celah hukum demi menghindari pajak. 

Pound akan melihat fenomena tax haven sebagai tantangan bagi hukum dan kebijakan publik untuk menyeimbangkan antara kebebasan ekonomi dan keadilan sosial. Dia akan mendorong reformasi hukum yang tidak hanya menutup celah yang memungkinkan penghindaran pajak, tetapi juga memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. 

Kita dapat melihat bahwa tax haven menyoroti ketegangan antara kebebasan ekonomi dan tanggung jawab sosial. Dari perspektif Machan, kebebasan untuk memilih lingkungan pajak yang lebih menguntungkan adalah bagian dari hak individu dan perusahaan, tetapi ini harus diimbangi dengan tanggung jawab moral. 

Sementara itu, dari perspektif Pound, hukum harus adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi, termasuk fenomena tax haven, untuk mencapai keseimbangan yang adil antara kebebasan dan kontrol sosial.

 Keduanya menekankan pentingnya kebebasan, tetapi juga mengakui perlunya keseimbangan dan tanggung jawab, baik melalui norma moral (Machan) maupun penyesuaian hukum (Pound), untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun