Roscoe Pound adalah seorang ahli hukum terkemuka yang mempengaruhi pemikiran hukum di Amerika Serikat pada abad ke-20 dengan konsep "jurisprudensi sosiologis". Pendekatan ini bertujuan untuk melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat yang terus berkembang.
 Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, Pound mengamati bahwa pengadilan Amerika sering membatalkan undang-undang reformasi perburuhan yang bertujuan untuk melindungi pekerja. Alasan yang diberikan adalah bahwa undang-undang tersebut melanggar hak-hak dasar dalam Konstitusi seperti "hak milik" dan "kebebasan kontrak". Pound mengkritik pendekatan konservatif ini dan mengembangkan teori hukum yang lebih dinamis dan adaptif yang dikenal sebagai "jurisprudensi sosiologis".
Pound percaya bahwa hukum harus mencerminkan dan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Menurutnya, hukum tidak boleh kaku tetapi harus fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang berubah.Â
Dia mengusulkan bahwa hukum harus menjadi alat untuk mengatur dan mengarahkan kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif.
Pound menekankan pentingnya pendekatan empiris dalam studi hukum. Dia mendorong penggunaan data sosiologis dan penelitian lapangan untuk memahami bagaimana hukum benar-benar berfungsi dalam praktik. Ini berbeda dengan pendekatan tradisional yang lebih berfokus pada teori abstrak dan prinsip-prinsip hukum yang kaku.
Salah satu aspek penting dari teori Pound adalah konsep "rekayasa sosial" di mana hukum digunakan sebagai alat untuk merekayasa dan membentuk masyarakat yang lebih baik. Hukum harus membantu menyeimbangkan berbagai kepentingan individu dan kelompok dalam masyarakat, baik itu kepentingan ekonomi, sosial, atau politik.Â
Dengan demikian, hakim dan legislator harus memperhatikan kondisi sosial dan dampak dari keputusan hukum mereka terhadap masyarakat.
Pound mempengaruhi banyak ahli hukum dan kebijakan publik dengan ide-idenya. Namun, beberapa kritik terhadap jurisprudensi sosiologis adalah bahwa pendekatan ini bisa terlalu fleksibel dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain itu, ada argumen bahwa terlalu menekankan pada penyesuaian hukum terhadap kondisi sosial dapat mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang mendasar.Â
Meskipun demikian, kontribusi Pound terhadap ilmu hukum tetap signifikan. Ia membuka jalan bagi pendekatan yang lebih pragmatis dan realistis dalam studi hukum, yang melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan bukan sekadar sistem aturan yang kaku.Â
Jurisprudensi sosiologis Roscoe Pound menawarkan pandangan bahwa hukum harus berkembang dan beradaptasi dengan masyarakat yang terus berubah, menekankan pentingnya data empiris dalam pembuatan kebijakan hukum, dan mengakui peran hukum dalam mengatur kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat.
 The Virtue of Liberty, The Sociological Jurisprudence dan Tax Haven Country