Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode Analisis Wacana Kritis dan Analisis Wacana Deskursif pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

21 Juni 2024   22:15 Diperbarui: 21 Juni 2024   22:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

Arifin Rosid
Arifin Rosid

Treaty shopping adalah praktik di mana individu atau perusahaan mencari untuk mengambil keuntungan dari ketentuan-ketentuan yang menguntungkan dalam perjanjian internasional (biasanya perjanjian perpajakan ganda) dengan cara yang mungkin tidak sesuai dengan tujuan asli dari perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengatur struktur bisnis atau transaksi melalui negara yang memiliki perjanjian yang lebih menguntungkan, meskipun hubungan bisnis atau ekonomi yang substansial tidak ada di negara tersebut.

Perusahaan atau individu memilih untuk mendirikan entitas atau mengatur transaksi melalui negara yang memiliki perjanjian pajak dengan ketentuan yang lebih menguntungkan (misalnya, tarif pajak yang lebih rendah, keringanan pajak tertentu).  Mereka juga dapat membentuk anak perusahaan atau entitas perantara di negara tersebut untuk memanfaatkan keuntungan pajak yang tersedia di perjanjian tersebut.  Dengan memanfaatkan perjanjian yang lebih menguntungkan, mereka dapat mengurangi beban pajak mereka secara signifikan dibandingkan jika mereka menjalankan bisnis langsung dari negara asal tanpa perantara. 

Misalnya perusahaan di Negara A ingin mengurangi pajak atas dividen yang diterima dari anak perusahaannya di Negara B. Negara C memiliki perjanjian pajak dengan Negara B yang memberikan tarif pajak dividen lebih rendah. Perusahaan di Negara A mendirikan anak perusahaan di Negara C, yang kemudian menerima dividen dari Negara B dengan tarif yang lebih rendah dan meneruskannya ke Negara A.  Kemudian perusahaan di Negara A menerima pembayaran royalti dari Negara B. Negara A memiliki perjanjian pajak yang kurang menguntungkan dengan Negara B dibandingkan dengan Negara C. Perusahaan di Negara A mendirikan entitas di Negara C yang memiliki perjanjian pajak lebih menguntungkan dengan Negara B, sehingga pembayaran royalti dikenai pajak lebih rendah. 

Treaty shopping dapat menciptakan ketidakadilan, di mana perusahaan besar dapat mengurangi pajak mereka secara substansial, sementara perusahaan kecil atau individu mungkin tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal yang sama. Negara-negara yang kehilangan pendapatan pajak karena treaty shopping mungkin mengalami kerugian finansial yang signifikan. Negara tersebut dapat menanggapi treaty shopping dengan memperketat peraturan pajak dan perjanjian internasional, yang dapat meningkatkan kompleksitas hukum pajak internasional. 

Banyak perjanjian pajak sekarang mencakup klausul anti-abuse yang dirancang untuk mencegah penggunaan perjanjian pajak untuk tujuan yang tidak diinginkan. Peraturan yang menuntut adanya substansi ekonomi yang nyata di negara tempat entitas perantara didirikan, bukan hanya entitas cangkang untuk tujuan pajak. Inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD bertujuan untuk mengatasi praktek-praktek perpajakan agresif termasuk treaty shopping.

 Treaty shopping dan penghindaran pajak berganda memiliki hubungan erat, karena keduanya terkait dengan strategi perpajakan internasional yang digunakan oleh perusahaan atau individu untuk mengurangi beban pajak mereka.

Penghindaran pajak berganda mengacu pada upaya untuk menghindari pembayaran pajak di dua yurisdiksi berbeda atas pendapatan yang sama. Negara-negara sering kali menandatangani perjanjian perpajakan ganda untuk menghindari situasi di mana pendapatan yang sama dikenai pajak dua kali oleh dua negara berbeda. Perjanjian ini menetapkan aturan tentang bagaimana pendapatan akan dikenakan pajak dan mengalokasikan hak pemajakan antara negara-negara yang terlibat.

Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD telah menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi penghindaran pajak, termasuk penyalahgunaan perjanjian pajak. Ini mencakup aturan yang lebih ketat tentang substansi ekonomi dan prinsip tujuan utama (Principal Purpose Test, PPT).  Banyak negara telah mengadopsi peraturan domestik untuk mengekang treaty shopping, seperti memperkenalkan aturan tentang entitas cangkang (shell companies) dan memperketat definisi penduduk pajak. 

Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun