Dengan memperbaiki celah-celah ini, Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 bisa menjadi lebih efektif dalam memastikan bahwa penghasilan dari CFC dikenakan pajak secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah praktik penghindaran pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!