Dengan memperbaiki celah-celah ini, Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 bisa menjadi lebih efektif dalam memastikan bahwa penghasilan dari CFC dikenakan pajak secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah praktik penghindaran pajak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!