Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 Pajak Internasional

14 Juni 2024   22:29 Diperbarui: 14 Juni 2024   22:40 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

x=7 

7+y=10, y=3 

xy=73 

xy=21 

Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan mengenai penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) dalam konteks perpajakan di Indonesia. 

Deemed dividend adalah penghasilan yang dianggap sebagai dividen meskipun tidak dibagikan secara aktual oleh CFC kepada pemegang saham di Indonesia. Ini termasuk penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh oleh CFC yang dianggap sebagai dividen bagi pemegang saham dalam negeri. Deemed dividend dianggap diperoleh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak CFC berakhir. Misalnya, jika tahun pajak CFC berakhir pada 31 Desember 2019, maka deemed dividend dianggap diperoleh pada 31 Juli 2020. Nilai deemed dividend dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham pemegang saham dalam negeri pada CFC dan penghasilan setelah pajak dari CFC. Penetapan nilai kurs pada saat deemed dividend dianggap diperoleh adalah kurs pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak CFC berakhir.

Teori perpajakan internasional mengenai CFC berfokus pada pencegahan penghindaran pajak melalui penundaan pembagian dividen dari perusahaan-perusahaan yang didirikan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Deemed dividend membantu memastikan bahwa penghasilan tersebut dikenakan pajak di negara pemegang saham tanpa harus menunggu pembagian dividen aktual.  Penegasan dalam peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai kapan penghasilan dari CFC harus dilaporkan dan dikenakan pajak. Ini juga mendorong kepatuhan pajak dengan menghilangkan keraguan tentang timing dan nilai penghasilan yang harus dilaporkan.  Dengan mengetahui bahwa penghasilan dari CFC akan dianggap sebagai dividen pada waktu tertentu, perusahaan dapat merencanakan strategi pajak mereka lebih efektif. Ini dapat termasuk mempertimbangkan struktur kepemilikan dan pembagian dividen untuk meminimalkan beban pajak secara legal. Regulasi ini meningkatkan transparansi penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dan mengurangi peluang untuk penghindaran pajak. Dengan memaksa pengakuan penghasilan dari CFC sebagai deemed dividend, pemerintah dapat memastikan bahwa penghasilan ini tidak luput dari pengenaan pajak. 

Pendekatan Indonesia terhadap CFC sejalan dengan praktik internasional di mana banyak negara telah menerapkan aturan CFC untuk mengatasi masalah penghindaran pajak melalui pengalihan penghasilan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.  Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 memperkuat kerangka kerja perpajakan Indonesia dalam menangani penghasilan dari CFC dan memastikan bahwa penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga basis pajak nasional dan mencegah praktik penghindaran pajak internasional.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 telah dirancang untuk memperjelas dan memperkuat mekanisme perpajakan atas penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC). Namun, dalam analisis regulasi seperti ini, penting untuk mengidentifikasi potensi celah dan area perbaikan. Terdapat beberapa potensi celah yang dapat dieksploitasi, misalnya penggunaan nilai kurs pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak CFC berakhir bisa menjadi subjek manipulasi. Perusahaan bisa memilih waktu penutupan buku yang menguntungkan untuk mempengaruhi kurs yang digunakan. Hal ini dapat dicegah dengan mempertimbangkan penggunaan nilai kurs rata-rata tahunan atau kurs pada saat pembukuan untuk mengurangi kemungkinan manipulasi. 

Kemudian perusahaan mungkin mencoba untuk menghindari pengakuan deemed dividend dengan mengatur struktur kepemilikan yang rumit atau dengan menggunakan perusahaan perantara di negara-negara dengan peraturan CFC yang lebih lemah. Dalam kasus di mana CFC mengalami kerugian, peraturan mungkin tidak memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana kerugian tersebut harus diperlakukan dalam perhitungan deemed dividend.  Definisi "penghasilan tertentu" yang diterima oleh CFC mungkin tidak cukup spesifik, memungkinkan interpretasi yang luas dan penghindaran pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun