Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga dan Capital Gains

20 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:51 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, banyak negara menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda/ doube taxation agreement untuk menghindarai pemajakan berganda atas pendapatan yang sama. P3B memungkinkan pendapatan yang dikenakan pajak di satu negara untuk tidak dikenakan pajak lagi atau mendapat pengurangan pajak di negara lain. Seorang investor dari Indonesia yang memiliki saham di perusahaan di Amerikat Serikat. Dividen yang diterima dari perusahaan tersebut akan dikenakan pajak di negara Amerika Serikat sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Namun, berkat P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, investor ini dapat mengklaim kredit pajak di Indonesia untuk pajak yang sudah dibayarkan di Amerika Serikat, sehingga menghindari pengenaan pajak yang berganda.

Perusahaan juga dapat memilih untuk menempatkan dana atau investasi mereka di negara atau wilayah dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali. Ini bisa dilakukan dengan membentuk anak perusahaan atau afiliasi di yurisdiksi yang bersifat lebih menguntungkan secara perpajakan. Struktur perusahaan bisa dirancang sedemikian rupa agar memanfaatkan perbedaan dalam tarif pajak antar negara. Misalnya, perushaan bisa munumpuk laba di anak perusahaan yang berlokasi di negara yang memiliki tarif pajak yang rendah sembari mengurangi laba di negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi.

Perusahaan dapat memanfaatkan perjanian pajak antar negara untuk menghindari pajak ganda atau mengurangi tarif pajak tertentu, Perjanjian semacam ini sering kali memuat ketentuan yang mengatur pembebasan pajak atau pengenaan tarif yang rendah untuk dividen, bunga dan capital gain.  Perusahaan juga dapat menggunakan instrumen keuangan seperti obligasi atau derivatif untuk mengelola struktur keuangannya dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak. 

Referensi

Brigham, E. F.,  & F. J. Houston. 2019. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Edisi 14. Salemba Empat

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.42/1996

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun