4. Indonesia melakukan perdagangan dengan berbagai negara termasuk negara maju dan berkembang di seluruh dunia. Dengan model campuran, Indonesia dapat menyesuaikan perjanjian dengan kebutuhan spesifik dari mitra perdagangan tertentu.
5. Dalam proses negosiasi P3B, Indonesia perlu mempertimbangkan kepentingan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri dan masyarakat umum. Dengan model campuran, Indonesia dapat mencoba untuk memenuhi berbagai kepentingan ini sebai mungkin.
Dengan memadukan elemen dari UN model dan OECD model, Indonesia dapat menciptakan perjanjian penghindaran pajak berganda yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan domestik. Pendekatan campuran ini memungkinkan Indonesia untuk memanfaatkan berbagai kelebihan dari kedua model tersebut sambil meminimalkan kelemahan yang mungkin timbul dari masing- masing model secara terpisah.
Sumber
OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI