Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Strategi Efektif Menjaga Kepatuhan Pajak Internasional

27 April 2024   13:51 Diperbarui: 27 April 2024   13:53 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Indonesia melakukan perdagangan dengan berbagai negara termasuk negara maju dan berkembang di seluruh dunia. Dengan model campuran, Indonesia dapat menyesuaikan perjanjian dengan kebutuhan spesifik dari mitra perdagangan tertentu.

5. Dalam proses negosiasi P3B, Indonesia perlu mempertimbangkan kepentingan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri dan masyarakat umum. Dengan model campuran, Indonesia dapat mencoba untuk memenuhi berbagai kepentingan ini sebai mungkin.

Dengan memadukan elemen dari UN model dan OECD model, Indonesia dapat menciptakan perjanjian penghindaran pajak berganda yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan domestik. Pendekatan campuran ini memungkinkan Indonesia untuk memanfaatkan berbagai kelebihan dari kedua model tersebut sambil meminimalkan kelemahan yang mungkin timbul dari masing- masing model secara terpisah.

Sumber

OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun