Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Anti-BEPS, Mengapa Hal Tersebut Penting?

30 Maret 2024   14:26 Diperbarui: 1 April 2024   08:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BEPS, Pengertian dan Latar Belakang

BEPS merujuk pada Base Erosion and Profit Shifting yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai "pengikisan basis dan pemindahan laba". BEPS adalah sebuah praktik yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka dari yurisdiksi dengan tarif pajak yang tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan dengan tanpa pajak sama sekali. Praktik semacam itu dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak bagi negara-negara tempat kegiatan ekonomi sebenarnya terjadi, sementara laba ditarik ke tempat-tempat dengan peraturan pajak yang lebih bersahabat.

Organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) memimpin upaya global untuk mengatasi masalah BEPS. Pada tahun 2013, OECD mengembangkan instrumen hukum dan administratif untuk mencegah praktik BEPS dan mengurangi kesenjangan pajak antarnegara. Inisiatif BEPS melibatkan kerja sama antara negara-negara anggota OECD dan G20. Inisiatif terebut mencakup sejumlah tindakan, seperti:

  • Penyempurnaan aturan transfer harga, yang mengatur harga transfer antar entitas dalam satu perusahaan multinasional;
  • Pengembangan instrumen untuk mencegah pemindahan laba dari yurisdiksi dengan tarif pajak rendah tanpa substansi ekonomi yang signifikan; dan
  • Peningkatan transparansi perpajakan, termasuk melalui pertukaran informasi otomatis antar yurisdiksi.

Tujuan akhir dari inisiatif tersebut adalah untuk memastikan bahwa perpajakan multinasional yang adil dan efisien, serta untuk mengurangi kerugian pajak yang disebabkan oleh praktik BEPS.

Munculnya BEPS berkaitan dengan kerentanan dalam sistem perpajakan internasional yang diperlihatkan oleh perkembangan globalisasi ekonomi dan teknologi. Beberapa faktor yang menyebabkan munculnya prakti BEPS antara lain:

  • Perbedaan tarif pajak antar negara, dimana setiap negara memiliki kebijakan pajak yang berbeda-beda, termasuk tari pajak yang beragaam. Hal ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk memanfaatkan celah hukum atau perbedaan tarif pajak untuk mengalihkan laba mereka ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Kerentanan aturan perpajakan tradisional yang seringkali tidak mampu menangani praktik perpindahan laba dan penghindaran pajak yang semakin kompleks yang terjadi dalam konteks globalisasi ekonomi. Misalnya, aturan transfe harga yang ada sering kali tidak memadai untuk menangani transaksi internal antara entitas yang terikat dalam satu perusahaan multinasional.
  • Peningkatan mobilitas perusahaan sebagai akibat dari globalisasi ekonomi yang memungkinkan perusahaan dengan mudah memindahkan aset dan kegiatan bisnis mereka ke yurisdiksi dengan peraturan pajak yang lebih menguntungkan.
  • Kemajuan dan perkembangan teknologi telah memperluas ruang lingkup bisnis global dan memungkinkan perusahaan untuk secara efektif mengelola kegiatan bisnis mereka di berbagai yurisdikasi, termasuk tempat-tempat dengan peraturan perpajakan yang lebih menguntungkan.

Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan lingkungan di mana perusahaan multinasional dapat dengan relatif mudah menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereke di berbagai yurisdiksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan perpajakan dan kerugian pendapatan pajak bagi negara-negara yang terkena dampak. Oleh karena itu, upaya internasional diluncurkan untuk menangani masalah ini dan meningkatkan kerjasama natar negara dalam hal perpajakan.

Anti BEPS; Sebuah Perlawanan Penghindaran Pajak

Istilah anti BEPS merujuk pada upaya untuk melawan atau mengatasi praktik prakti BEPS. Upaya anti BEPS bertujuan untuk mengurangi atau mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, menciptakan lingkungan perpajakan yang adil, efisien dan transparan. Upaya nati BEPS dapat mencakup berbagai tindakan, termasuk:

  • Negara dapat melakukan reformasi peraturan perpajakan mereka untuk memperketat aturan transfer harga, memperkenalkan ketentuan anti pengjindaran pajak, atau menyesuaikan tarif pajak mereka untuk mengurangi insentif perpindahan laba.
  • Negara-negara dapat meningkatkan kerjasama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan, koordinasi kebijakan perpajakan dan penegakan hukum untuk mengidentifikasi dan menangani praktik BEPS.
  • Memperkuat prngawasan dan transparansi perpajakan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional  memberikan laporan keuangan yang jelas dan akurat mengenai kegiatan mereka di berbagai yurisdiksi.
  • Memperbarui atau menambahkan ketentuan dalam perjanjian pajak bilateral untuk memperkuat pelindungan terhadap praktik BEPS.
  • Pembentukan standar internasional yang lebih ketat dan komprehensif untuk mengatasi masalah BEPS, seperti yang dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam OECD.

anti BEPS menjadi penting karena memiliki dampak yang signifikan pada stabilitas dan keadilan sistem perpajakan internasional, serta pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa alasana mengapa anti BEPS menjadi sangat penting, yaitu

  • Keadilan perpajakan, anti BEPS penting untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Praktik BEPS memungkinkan perusahaan multinasional untuk menghindari kewajiban pajak mereka dengan menggeser laba ke yurisdiksi dengan traif pajak yang rendah atau tanpa pajak. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan di mana perusahaan-perusahaan besar dapat membayar proporsi pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan bisnis kecil dan menengah, atau warga negara biasa.
  • Pendapatan negara, anti BEPS sangat penting untuk mencegah kehilangan pendapatan pajak bagi negara-negara. Praktik BEPS dapat mengakibatkan negara-negara kehilangan pendapatan pajak yang signifikan karena laba perusahaan dialihkan ke yurisdikasi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Hilangnya pendapatan pajak dapat mengganggu kemampuan negara untuk menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan layanan publik lainnya.
  • Keseimbangan fiskal, upaya anti BEPS penting untuk menjaga keseimbangan fiskal di antara negara-negara. Ketika perusahaan multinasioan menghindari pembayaran pajak dengan memindahkan laba mereka, hal ini meningkatkan beban pajak bagi bisnis lokal dan individu yang tidak memiliki kemampuan atau fleksibilitas untuk melakukan praktik penghindaran pajak yang sama.
  • Pemberdayaan ekonomi lokal, anti BEPS membantu memastikan bahwa perusahaan lokal dapat bersaing dengan adil dengan perusahaan multinasional. Dengan mengurangi insentif untuk memindahkan laba ke yurisdiksi yang lebih menguntungkan dari segi pajak, upaya anti BEPS dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri sehingga memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal.
  • Stabilitas pasar dan investasi, upaya anti BEPS juga penting untuk menjaga stabilitas pasar dan investasi, Praktik BEPS, yang sering kali melibatkan struktur keuangan yang rumit dan transaksi internal yang tidak transparan, dapat menciptakan ketidakpastian di psar keuangan dan mempengaruhi kepercayaan investor. Dengan memperkuat transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap atura perpajakan, upaya anti BEPS dapat membantu menciptakan lingkungan ivestasi yang lebih stabil dan dapat diandalkan.
  • Kerjasama internasional, anti BEPS penting karena memerlukan kerja sama internasioanl yang kuat. Karena praktik BEPS melibatkan perpindahan laba dengan kegiatan lintas batas, upaya untuk melawan BEPS memerlukan kerjasama dan koordinasi antar negara. Oleh karena itu, upaya aanti BEPS dapat membantu memperkuat kerja sama internasional dalam hal perpajakan dan membangun landasan untuk penegakan hukum dan aturan yang lebih efektif secara global.

Secara keseluruhan, anti BEPS sangat penting untuk memastikan keadilan, stabilitas dan keberlanjutan sistem perpajakan internasional, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh dunia.

Tantangan dan Kritik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun