Mohon tunggu...
Bapas Muratara
Bapas Muratara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Dikelola Oleh Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara

Publikasi Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muratara Dampingi Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Lubuklinggau Barat

14 November 2023   09:53 Diperbarui: 14 November 2023   10:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum atas pelanggaran tindak pidana pasal 363 Ayat (1) Jo pasal 480 KUHP di Polsek Lubuklinggau Barat (13/11).

Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Hal itu termasuk memberi keputusan terbaik bagi masa depan anak.

Penyelesaian kasus klien ABH dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi merupakan upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara yang bertugas dalam giat diversi tersebut adalah Khoirotul Ilmiyah. Giat tersebut dihadiri pula oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (Bambang Septiadi), Klien ABH dan keluarga ABH serta Korban dan wali korban. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan.

Proses diversi dinyatakan tidak berhasil dan dilanjutkan ke tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaandikarenakan tidak tercapainya kesepakatan atas ganti rugi sebesar Rp.36.000.000; (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun