Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan giat pendampingan diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum atas pelanggaran tindak pidana pasal 363 Ayat (1) Jo pasal 480 KUHP di Polsek Lubuklinggau Barat (13/11).
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Hal itu termasuk memberi keputusan terbaik bagi masa depan anak.
Penyelesaian kasus klien ABH dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi merupakan upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara yang bertugas dalam giat diversi tersebut adalah Khoirotul Ilmiyah. Giat tersebut dihadiri pula oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (Bambang Septiadi), Klien ABH dan keluarga ABH serta Korban dan wali korban. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan.
Proses diversi dinyatakan tidak berhasil dan dilanjutkan ke tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaandikarenakan tidak tercapainya kesepakatan atas ganti rugi sebesar Rp.36.000.000; (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H