Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bapas Gorontalo Menerima Apresiasi dari Anggota DPR-RI Komisi VIII

27 Juli 2023   16:09 Diperbarui: 27 Juli 2023   16:10 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, (27/7) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo menerima penghargaan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie

DPR RI Komisi VIII merupakan komisi yang salah satunya membawahi bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Selanjutnya, Penghargaan yang diberikan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo adalah sebagai bentuk apresiasi kepada Bapas Gorontalo yang selama ini menjadi mitra kerja dalam penanganan dan pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kepala Bapas Gorontalo RM Dwi Arnanto, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Idah Syahidah Rusli Habibie sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang telah memberikan Piagam kepada Bapas Gorontalo.

"Kemudian Dwi Arnanto mengatakan bahwa pemberian piagam ini sebagai Apresiasi atas Kontribusi Bapas dalam melakukan Pelayanan dan Penanganan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Lebih lanjut, RM Dwi Arnanto menjelaskan bahwa sinergitas ini diharapkan dapat terus terjalin untuk memastikan pemenuhan hak-hak serta perlindungan dari perlakuan diskriminasi terhadap penanganan perkara perempuan dan anak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun