Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pendampingan Proses Diversi ABH di Polsek Banjarmasin Timur

19 Desember 2024   06:06 Diperbarui: 19 Desember 2024   06:06 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu tanggal  18 Desember 2024 pukul 16.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Alvian Decky Rinaldy, S.H. melaksanakan pendampingan proses Diversi ABH dalam perkara penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP di Polsek Banjarmasin Timur. Pada proses Diversi yang di fasilitasi oleh Penyidik dari Polsek Banjarmasin Timur kali ini juga dihadiri oleh ABH, Ortu ABH, Pihak Korban, Penasihat Hukum dari LKBH Unlam, dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Dalam pelaksanaan proses Diversi kali ini, PK Bapas menyampaikan hasil dari Penelitian Kemasyarakatan yang telah dilaksanakan dan juga poin-poin yang tertuang dalam Surat Perjanjian Damai yang telah dibuat dan ditandatangani oleh ABH dan juga Korban. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai dan secara kekeluargaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun