Hukum dari LKBH Unlam, dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Dalam pelaksanaan proses Diversi kali ini, PK Bapas menyampaikan hasil dari Penelitian Kemasyarakatan yang telah dilaksanakan dan juga poin-poin yang tertuang dalam Surat Perjanjian Damai yang telah dibuat dan ditandatangani oleh ABH dan juga Korban. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai dan secara kekeluargaan.
Pada hari Rabu tanggal  18 Desember 2024 pukul 16.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Alvian Decky Rinaldy, S.H. melaksanakan pendampingan proses Diversi ABH dalam perkara penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP di Polsek Banjarmasin Timur. Pada proses Diversi yang di fasilitasi oleh Penyidik dari Polsek Banjarmasin Timur kali ini juga dihadiri oleh ABH, Ortu ABH, Pihak Korban, PenasihatBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!