Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Rutan Pelaihari

22 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 22 Februari 2024   23:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, pukul 12.30 Wita s.d Selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Sarifuddin melaksanakan Wawancara dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan untuk program Pembebasan Bersyarat  kepada 4 (Empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pelaihari. Kegiatan dilakukan guna mengambil data serta keterangan terhadap warga binaan sebagai salah satu syarat pemenuhan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan di Rutan Pelaihari berjalan dengan tertib dan lancar.

Selanjutnya PK membuat laporan atensi kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun