Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Klaten
Bapas Kelas II Klaten Mohon Tunggu... Administrasi - Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi hak Anak, PK Bapas Klaten Lakukan Pendampingan ABH di Polres Klaten

14 Agustus 2024   15:54 Diperbarui: 14 Agustus 2024   15:56 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Klaten

Klaten-Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Klaten, M. Taufiq Yuhry dan Erlando Julius Hutasoit, melakukan pendampingan musyawarah diversi terhadap ABH dengan inisial MR dan KD di Kepolisian Resor Klaten atas perkara Kekerasan Terhadap Anak/pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 (14/08).
Musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Kanit PPA Polres Klaten, PK Bapas Klaten, Penasihat Hukum, Kepala Desa Basin, Kepala Desa Pluneng, Kepala Desa Buntalan, Anak Pelaku didampingi orang tua, Anak Korban didampingi oleh orang tua, dan Peksos dari Dinsos Klaten. Hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan berupa pemberian uang tali asih sesuai dengan nominal yang telah disepakati, pengembalian Anak kepada orang tua, dan pembimbingan serta pengawasan dari PK Bapas selama tiga bulan.

Tupoksi bapas dalam melakukan pendampingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dilaksanakan atas dasar semangat restorative justice sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA yaitu penyelesaian perkara Anak tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan akan tetapi juga dapat diselesaikan di luar proses peradilan melalui diversi dengan pendekatan keadilan restoratif

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun