Musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Kanit PPA Polres Klaten, PK Bapas Klaten, Penasihat Hukum, Kepala Desa Basin, Kepala Desa Pluneng, Kepala Desa Buntalan, Anak Pelaku didampingi orang tua, Anak Korban didampingi oleh orang tua, dan Peksos dari Dinsos Klaten. Hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan berupa pemberian uang tali asih sesuai dengan nominal yang telah disepakati, pengembalian Anak kepada orang tua, dan pembimbingan serta pengawasan dari PK Bapas selama tiga bulan.
Tupoksi bapas dalam melakukan pendampingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dilaksanakan atas dasar semangat restorative justice sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA yaitu penyelesaian perkara Anak tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan akan tetapi juga dapat diselesaikan di luar proses peradilan melalui diversi dengan pendekatan keadilan restoratif