Skripsi berasal dari bahasa Latin "scriptum" yang berarti "sesuatu yang telah ditulis." Tradisi ini bermula di Universitas Oxford pada abad ke-17. Pada saat itu, mahasiswa diminta untuk membela tesis tertulis sebagai syarat kelulusan.Â
Tujuan utama dari skripsi adalah untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian independen, menganalisis informasi, dan menyusun argumen akademis. Skripsi biasanya terdiri dari beberapa bagian, seperti pendahuluan, tinjauan pustaka, metodologi penelitian, hasil penelitian, pembahasan, dan kesimpulan.
Dalam kesempatan Diskusi Merdeka Belajar Nadiem Makarim Selaku Kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Menyampaikan Syarat Kelulusan Seorang Mahasiswa diserahkan Kepada Kepala Program Studi  Pendidikan ( Kaprodi ) di Perguruan Tinggi Masing -- masing, Tugas akhir bisa berbentuk macam -- macam seperti Berbentuk Prototipe , Proyek, Bisa berbentuk lainya.
Padahal Skripsi adalah salah satu tahap penting dalam pendidikan tinggi yang mengukur pemahaman dan kemampuan mahasiswa dalam bidang studi mereka. Namun, ada beberapa situasi yang dapat mengakibatkan penghapusan skripsi, seperti:
Plagiat: Jika mahasiswa terbukti melakukan plagiat atau penjiplakan dalam skripsi mereka, perguruan tinggi dapat mengambil tindakan yang serius, termasuk penghapusan skripsi atau tindakan disiplin lainnya.Pelanggaran etika: Jika ada pelanggaran etika dalam penelitian atau penulisan skripsi, ini juga dapat mengakibatkan penghapusan skripsi.
Kesalahan administrasi: Terkadang, terjadi kesalahan administrasi dalam proses penilaian skripsi. Dalam situasi seperti itu, penghapusan skripsi mungkin diperlukan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.
Keputusan bersama: Dalam beberapa kasus, mahasiswa dan dosen pembimbing dapat mencapai kesepakatan untuk menghapus atau menggantikan skripsi dengan proyek atau tugas lain yang lebih sesuai.Â
Namun, setiap kasus penghapusan skripsi harus diperlakukan secara hati-hati dan adil, dan prosesnya harus mengikuti pedoman dan peraturan universitas yang berlaku. Mahasiswa yang menghadapi situasi seperti ini sebaiknya berkonsultasi dengan pihak berwenang di perguruan tinggi mereka untuk memahami prosedur yang harus diikuti.
Ada Beberapa pendapat dari mahasiswa dan alumni dari berbagai perguruan Tinggi di indonesia bahkan Dosen yang ada dalam ruang lingkup pendidikan kampus seluruh indonesai. Pendapat dari Elma Wati Mahasiswi dari UIN  Raden Intan Lampung mengatakan Setuju Jika tugas akhir kuliah pembuatan skripsi di hapus, karena masih ada  tugas lain yang bisa dikerjakan pada tahap kelulusan perguruan tinggi seperti bentuk karya ilmiah atau jurnal.Â
Beda pendapat dari Alumni mahasiswa politenik negeri sambas Nurul Hidayati , S.Tr.T tentang rencana penghapusan tugas ahir Kuliah berupa skripsi " saya sangat tidak setuju jika skripsi di hapuskan untuk mahasiswa karena skripsi ini sudah menjadi bagian terpenting dalam memenuhi persyaratan dalam mendapatkan gelar sarjana" ujarnya.
Pendapat Dari Bapak Damanhuri M.Ag. Dosen Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ) Darussalam Lampung, Berpendapat Bahwa Saat ini yang Diterapkan disebuah pendidikan adalah Kampus Merdeka Dimana Mahasiswa di ijinkan untuk memilih lankah dalam menempuh tugas ahir sebelum di nyatakan lulus sebagai seorang sarjana, jadi sangat setuju dengan program yang di tetapkan oleh Nadiem Makarem Selaku Kemendikbudristek Dimana Tugas ahir bukan hanya membuat skripsi tetapi bisa membuat projek, karya ilmiah, jurnal dan lainya yang bisa disepakati bersama KAPRODInya di masing --masing kampus.
Pada dasarnya banyak mahasiswa yang tidak setuju jika tugas akhir pendidikan tinggi pembuatan Skripsi Tidak Diwajibkan, Tidak diwajibkan membuat skripsi adalah tindakan serius yang harus diambil dengan hati-hati. Penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk memiliki kebijakan yang jelas terkait hal ini, dan bagi mahasiswa untuk memahami etika akademik dengan baik agar menghindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan penghapusan skripsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H