Di sekitar Masjid Kubah Emas itu tidak boleh ada Ulama miskin. Tidak boleh ada Kerabat Rasulullah miskin. Tidak boleh ada Anak Yatim miskin. Tidak boleh ada fakir miskin (artinya mereka harus disejahterakan). Dan tidak boleh ada anak yang tidak sekolah.
Setelah dipotong 1/5, yang 4/5 bagian itu masuk ke terapan Surah Al-Anfaal ayat 69:Â
"...dan makanlah sebagian dari harta rampasan perang itu sebagai harta yang halalan thoyiban...."
Kalau buat makan aja halalan thoyiban, tentu halalan thoyiban juga untuk membangun, mengurus dan merawat Masjid Kubah Emas.Â
Terapan Sistem Ghonimah inilah yang merupakan FILTER BAGI DANA-DANA BATHIL.
Sehingga apabila ada koruptor, perampok, pencuri, pelacur, rentenir dan lain-lain yang menyumbang dana bathil ke Masjid Kubah Emas tanpa kami ketahui, setelah diterapkan sistem Ghonimah ini, maka dana ini menjadi harta yang halalan thoyiban karena ALLAH SWT telah menghalal-thoyibankan Rizqy yang datangnya dari Ghonimah atau Harta Rampasan Perang ini, seperti termaktub pada Surah Al-Anfaal ayat 69 tadi.
Sistem Ghonimah ini pun kami terapkan untuk seluruh dana yang masuk demi kepentingan pembangunan 3.500 Masjid Kubah Emas.
"Rampasan Perang? Kan kita lagi gak perang?"
Hehehehe...
Perang itu gak berarti hanya perang fisik.
Taunya dari mana?