Pertanyaannya kemudian, apakah pembentukan kata serapan itu laras dengan kaidah tata Bahasa Indonesia, kendatipun kata tersebut telah masuk menjadi istilah hukum dalam undang-undang?
Untuk coba menjawabnya, mari kita urai pembentukan kata maladministration pada sebuah proses morfologis (lebih spesifik: proses afiksasi) dalam kaidah tata Bahasa Inggris.Â
Maladministration (sebagai nomina) terdiri atas morfem atau bentuk terikat (prefiks) mal- dan pangkal kata (stem) administration (nomina).
Kata Administration berakar kata: administer (verba) yang kemudian ditempelkan sufiks --ation pembentuk nomina.Â
Untuk mengetahui definisinya, kata maladministration, bisa dilacak dengan mudah karena telah menjadi lema dalam Oxford Advanced Learner's Dictionary 9th Edition (halaman 915) dengan pengertian: the fact of managing a business or an organization in a bad or dishonest way.
Lantas, bagaimana proses morfologis kata "maladministrasi" yang merupakan bentuk serapan dari maladministration?Â
Maladministrasi, dimaksudkan, terdiri atas imbuhan mal- dan kata administrasi. Administrasi yang diserap dari administration masuk ke dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Edisi Keempat.
Sedangkan mal- sebagai sebuah imbuhan tidak ada dalam lema KBBI. Kamus Besar hanya memuat kata mal (halaman 865) yang, di antaranya, berarti: harta benda (seperti: zakat mal) dan gedung berisi macam-macam toko.
Mal, dalam KBBI, tidak difungsikan sebagai bentuk terikat atau imbuhan, melainkan nomina. Dengan begitu, kata maladministrasi tidak berterima dalam proses morfologis.
Bagaimana dengan malaadministrasi atau mala-administrasi?Â
Kata ini terdiri atas imbuhan mala- dan kata administrasi. KBBI (halaman 866), ternyata, memuat imbuhan/bentuk terikat mala- (buruk; tidak normal) sebagai bentuk serapan dari morfem terikat Bahasa Inggris, mal- (improper) karena memiliki makna yang sama.