Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi 1998 dan Lahirnya Penjajahan Versi Baru di Indonesia

22 November 2017   20:09 Diperbarui: 22 November 2017   20:46 1465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REFORMASI  1998 DAN LAHIRNYA PENJAJAHAN VERSI BARU  DI INDONESIA.

Diawali dari Krisis keuangan Asia yang semula melanda Thailand pada 1997 campur tangan Gerge Soros  untuk menurunkan nilai tukar rupiah dan Hutang Luar Negeri Suasta yang sangat besar yang menjadi beban Pemerintah ORDE Baru adalah PINTU MASUK  PENJAJAHAN VERSI BARU   di Indonesia. Melaui Krisis Moneter yang meruntuhkan Perekonomian Indonesia, akibat dari DEKLARASI TINGGAL LANDAS  YANG DI KUMANDANGKAN Pak Harto.

REFORMASI 1998 yang digerakkan, didalangi dan dibiayai Amerika Serikat melalui US-AID sampai 26 Juta Dollar melalui YLBHI yang dikomandoi Adnan Butung Nasution, berlanjut dengan Campur tangan Global  melalui  bantuan pemulihan ekonomi pasca  Krisis Moneter.

Melalui IMF (International Monetary Fund) organisasi internasional yang bertanggung jawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Akan tetapi itu bukan tanpa syarat.

IMF yang tampil bersama Bank Dunia sebagai malaikat penyelamat Indonnesia dari keterpurukan ekonomi pasca Krismon, mensyaratkan adanya Lembaga Hukum yang dapat dikontrol yang dinilai akan mampu menyelamatkan bantuan IMF dari tindak Korupsi. Maka untuk memenuhi persyaratan itu Pemerintah Indonesia melahirkan UU nomor 28 tahun 1999.

Sayang UU yang bersifat pencegahan lahirnya tindak pidana Korupsi itu dianggap belum layak, karena penindakan hukum masih berada pada Lembaga Hukum yang melekat pada Kekuasaan Kehakiman. Untuk memenuhi keinginan IMF dan Bank Dunia disusun dan lahirlah UU Nomor 31 yang memberikan KEWENANGAN LUAR BIASA kepada Lembaga Anti Korupsi yang merupakan kepanjangan tangan kekuasaan Global untuk masuk keranah Kewenangan Hukum di Indonesia. 

Dari sanalah KPK lahir sebagai sebuah Lembaga SUPER BODY yang lepas dari jangkauan kendali Kekuasaan Kehakiman. Yang secara paksa digolongkan sebagai Lembaga Extra Ordinary Crime yang pertama kali lahir di Indonesia yang akan mampu menjadi senjata ampuh untuk masuk dan yang sekaligus akan mampu mengendalikan Elite Politik dalam percaturan Politik di Indonesia. Setelah Indonesia berhasil ditaklukkan oleh kekuatan Kapitalis Liberal melalui IMPIAN menjadikan Indonesia  sebuah Negara DEMOKRASI .

Untuk mengubah Indonesia sebagai Negara yang BERKEDAULATAN RAKYAT menjadi sebuah Negara Demokrasi yang sangat mahal yang melahirkan dan menyatu dengan System Kekuasaan yang KORUP yang akan mampu dikendalikan oleh Kapitalisme, melalui Lembaga Super Body titipan yang bernama KPK yang masuk dalam percaturan Elite Partai Politik di Indonesia, maka UUD 45 harus di Amandemen. Diamandemen untuk memasukkan nilai-nilai Universalisme untuk mengikis rasa Nasionalisme sekaligus memasukkan Indonesia kedalam jerat kekuasaan Global.

Indonesia yang dalam keadaan Tekanan Krisis Ekonomi MENJADI TANPA DAYA, saat Kapitalisme masuk sambil mendendangkan Nyanyian angin Surga yang bernama  Demokrasi. Pasal demi pasal dala UUD 45 yang merupakan kesepakatan Luhur Bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Amandemen dengan pasal-pasal yang bertentangan dengan Janji Suci Bangsa Inndonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45.

Dimulai dari : 

Amandemen I : 19 Oktober 1999

Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21

Amandemen II : 18 Agustus 2000

Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.

Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;

Amandemen III : 10 November 2001

Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.

Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.

Amandemen IV : 10 Agustus 2002

Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.

BAB XIII, Bab XIV.

Maka hilanglah sudah ujud Indonesia sebagai Negara Kebangsaan, dan meleburkan diri menjadi bagian dari kekuasaan Global dan tunduk pada System Kapitalis dalam Tata nilai Universalisme berkedok HAM.

Berturut-turut melalui Super Power Amerika Serikat yang dengan penuh arogansi menempatkan dirinya sebagai POLISI DUNIA, tatanan Hukum di Indonesia di intervensi tanpa basa -- basi.  Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi yang lahir dan berkembang difasilitasi Paman Sam, yang dipersiapkan untuk mengendalikan KORUPSI yang sengaja dikembangkan melalui Demokrasi Biaya tinggi, pada tahun 1999, maka pada tahun 2002 pelalui Peraturan Presiden No. 17 tahun 2000 lahirlah BNN yang mengiringi serangan senjata NARKOTIKA yang diluncurkan semasa Presiden Ronald Reagan.

Pasca rekayasa runtuhnya Menara Kembar WTC 11 September 2001, dengan dalih untuk menanggulangi TERORISME yang dialamatkan pada Umat Islam, dimana Indonesia merupakan Negara dengan penduduk beragama Islam terbesar didunia mendapat kiriman BOM Bali, pada tanggal 12 Oktober 2002 mengumpankan Amrozi Cs, meledakkan Paddy's Pub diikuti sebuah ledakan SPEKTAKULER (Spectacular) di Sari's Club yang menyisakan awan cendawan yang bahan peledaknya hanya dimiliki oleh AS dan Israel.

Hanya selang 6 (enam) hari kalender, atau empat (4)  hari kerja efektif dari ledakan Bom Bali tanggal 12-Oktober 2002 itu, pada tanggal 18 Oktober 2002, Lahirlah Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putri. Sungguh prestrasi paling Istimewa dan dalam waktu paling cepat lahirnya sebuah PERPU terkait TERORISME sebagai Jawaban Tragedi BOM Bali. Jangan salahkan umat Islam bila mempunyai dugaan bahwa PERPU No. 1 Tahun 2002 itu memang drafnya sudah selesai sebelum Tragedi Bom Bali.

Kasus Bom Bali inilah merupakan pintu masuk intervensi hukum dari Paman Sam lebih kedalam lagi setelah KPK dan BNN untuk mengendalikan Indonesia yang dianggap sebagai ancaman dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Bermain sebagai JURU SELAMAT, paman SAM membentuk Pasukan Khusus Lembaga Extra Ordinary anti TERORISME yang sebenarnya bertujuan untuk memusuhi umat Islam yang dianggap radikal. Satuan itu dinamakan DENSUS 88, yang diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 26 Agustus 2004.

Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang mendapat pelatihan di beberapa Negara. Menurut sebuah sumber Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI dan US. Secret Dervice .

Maka lengkaplah sudah KPK, BNN dan DENSUS 88 sebagai lembaga-lembaga Super Body yang menangani Extra Ordinary Crime sekaligus sebagai KEPANJANGAN TANGAN POLISI DUNIA untuk mengendalikan Elite Politik di Indonesia yang telah dijerat melalui System DEMOKRASI BIAYA TINGGI sebagai IBU KANDUNG Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Kejahatan NARKOBA.

Dampak dari semua itu, yang terjadi berikutnya, setiap yang ingin berkuasa di Indonesia harus lebih dulu mendapat RESTU dari Paman Sam sebelumnya. Rakyat Indonesia yang sudah tidak bodoh lagi menjadi paham mengapa setiap menjelang PILPRES, bakal Calon Pasangan Presiden atau TIMSES nya perlu SOWAN ( Menghadap ) lebih dulu ke Amerika Serikat.

Bagaimana dengan peran China ?

Akan dibahas pada artikel berikutnya tentang Kekuatan-kekuatan Dunia .

}* Ditulis sebagai sebuah Opini dengan melihat berbagai sumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun