Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi 1998 dan Lahirnya Penjajahan Versi Baru di Indonesia

22 November 2017   20:09 Diperbarui: 22 November 2017   20:46 1465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berturut-turut melalui Super Power Amerika Serikat yang dengan penuh arogansi menempatkan dirinya sebagai POLISI DUNIA, tatanan Hukum di Indonesia di intervensi tanpa basa -- basi.  Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi yang lahir dan berkembang difasilitasi Paman Sam, yang dipersiapkan untuk mengendalikan KORUPSI yang sengaja dikembangkan melalui Demokrasi Biaya tinggi, pada tahun 1999, maka pada tahun 2002 pelalui Peraturan Presiden No. 17 tahun 2000 lahirlah BNN yang mengiringi serangan senjata NARKOTIKA yang diluncurkan semasa Presiden Ronald Reagan.

Pasca rekayasa runtuhnya Menara Kembar WTC 11 September 2001, dengan dalih untuk menanggulangi TERORISME yang dialamatkan pada Umat Islam, dimana Indonesia merupakan Negara dengan penduduk beragama Islam terbesar didunia mendapat kiriman BOM Bali, pada tanggal 12 Oktober 2002 mengumpankan Amrozi Cs, meledakkan Paddy's Pub diikuti sebuah ledakan SPEKTAKULER (Spectacular) di Sari's Club yang menyisakan awan cendawan yang bahan peledaknya hanya dimiliki oleh AS dan Israel.

Hanya selang 6 (enam) hari kalender, atau empat (4)  hari kerja efektif dari ledakan Bom Bali tanggal 12-Oktober 2002 itu, pada tanggal 18 Oktober 2002, Lahirlah Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putri. Sungguh prestrasi paling Istimewa dan dalam waktu paling cepat lahirnya sebuah PERPU terkait TERORISME sebagai Jawaban Tragedi BOM Bali. Jangan salahkan umat Islam bila mempunyai dugaan bahwa PERPU No. 1 Tahun 2002 itu memang drafnya sudah selesai sebelum Tragedi Bom Bali.

Kasus Bom Bali inilah merupakan pintu masuk intervensi hukum dari Paman Sam lebih kedalam lagi setelah KPK dan BNN untuk mengendalikan Indonesia yang dianggap sebagai ancaman dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Bermain sebagai JURU SELAMAT, paman SAM membentuk Pasukan Khusus Lembaga Extra Ordinary anti TERORISME yang sebenarnya bertujuan untuk memusuhi umat Islam yang dianggap radikal. Satuan itu dinamakan DENSUS 88, yang diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 26 Agustus 2004.

Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang mendapat pelatihan di beberapa Negara. Menurut sebuah sumber Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI dan US. Secret Dervice .

Maka lengkaplah sudah KPK, BNN dan DENSUS 88 sebagai lembaga-lembaga Super Body yang menangani Extra Ordinary Crime sekaligus sebagai KEPANJANGAN TANGAN POLISI DUNIA untuk mengendalikan Elite Politik di Indonesia yang telah dijerat melalui System DEMOKRASI BIAYA TINGGI sebagai IBU KANDUNG Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Kejahatan NARKOBA.

Dampak dari semua itu, yang terjadi berikutnya, setiap yang ingin berkuasa di Indonesia harus lebih dulu mendapat RESTU dari Paman Sam sebelumnya. Rakyat Indonesia yang sudah tidak bodoh lagi menjadi paham mengapa setiap menjelang PILPRES, bakal Calon Pasangan Presiden atau TIMSES nya perlu SOWAN ( Menghadap ) lebih dulu ke Amerika Serikat.

Bagaimana dengan peran China ?

Akan dibahas pada artikel berikutnya tentang Kekuatan-kekuatan Dunia .

}* Ditulis sebagai sebuah Opini dengan melihat berbagai sumber.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun