Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Antara Nikah On line, Nikah sirri, Nikah Muth’ah dan Nikah

23 Maret 2015   21:39 Diperbarui: 13 Agustus 2015   13:41 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14271214311068277467

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

 

Antara Nikah On line, Nikah sirri, Nikah Muth’ah dan Nikah .

 

Nikah dalam Islam, adalah menghalalkan dari yang semula haram hukumnya antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Maka Islam juga melarang laki-laki dan wanita bersama, berdua diluar ikatan nikah, karena yang ketiga adalah syetan. Fenomena nikah on line dan pengertian tentang nikah sirri yang terjadi di Negri ini yang dikuatkan oleh Fatma MUI, bahwa nilah sirri adalah nikah yang tidak didaftar dalam buku nikah yang dibuat oleh pejabat Negara yang berwenang adalah salah kaprah.

 

Pengertian NIKAH dalam Islam, telah cukup bila telah memenuhi syarat dan Rukun nikah.

 

Syarat utama adalah Islam dan mukallaf, karena hanya orang Islam yang mukallaf yang dibebani kewajiban menjalankan syari’at Islam.

 

Syarat lainnya adalah tidak terhalang oleh syari’at yang menghalangi nikah seperti, mahram, wanita yang ada dalam ikatan nikah sampai selesai idah, pria yang telah beristri empat orang. Kemudian syarat batin tujuan menuju kebaikan dan tidak adanya kebohongan yang disembunyikan

 

Juga memenuhi rukun :

 

Ada mempelai laki-laki, ada mempelai perempuan, kemudian ada wali dari pihak mempelai perempuan, ada dua orang saksi, mahar yang disetujui, Ijab dan qobul.

 

Apa bila Nikah telah terpenuhi semua syarat dan rukunnya maka nikah telah sah sesuai hukum Islam. Tidak ada tambahan lagi pengertian nikah sirri atau nikah resmi. Dalam Islam hanya dikenal satu kata “NIKAH” pada saat MUI memasukkan dicatatkan kedalam Administrasi Negara dalam bentuk apapun itu sudah keluar dari pengertian syarat dan Rukun Nikah menurut Islam.

 

Dalam Islam memang ada nikah sirri, atau nikah secara diam-diam dan itu terjadi pada saat dua orang Islam yang mukallaf yaitu laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang melakukan nikah yang menjadi wajib melaksanakan nikah agar terhindar dari zina karena keadaan yang memaksa dengan syarat :

 

1. Tidak mungkin mampu melaksanakan syarat dan rukun nikah secara utuh.

 

2. Paling tidak salah seorang dari yang bersangkutan mengerti syarat dan rukun nikah. ( yang sudah tahu harus memberi tahu yang belum tahu )

 

3. Keduanya bukan ahli zina ( pernah berzina )

 

Contoh : bila ada kejadian bahwa hanya ada dua orang Islam laki-laki dan perempuan yang mukalaf, hidup terpisah dari lingkungan dan “ TIDAK MUNGKIN “ memenuhi syarat rukun Nikah, tidak ada wali, tidak ada saksi, maka antara dua orang itu dapat melakukan “Nikah Sirri” dengan syarat dan rukun nikah hanya yang bisa dipenuhi, yaitu ada kesepakatan mahar, ada ijab dan ada qobul.

 

Inilah yang dalam ISLAM disebut “Nikah Sirri” bukan seperti yang didefinisikan oleh MUI. Dasar hukumnya sama seperti yang terjadi pada Nikah muth’ah yang juga menjadi “HARAM” dilakukan bila kondisinya memungkinkan melengkapi syarat dan rukun nikah secara utuh.

 

“dan (diharamkan atas kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina, maka (istri-istri) yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs; An-Nisaa’:24)

 

Bila kemudian ternyata ada Ustadz / Kyai pejabat Kantor Urusan Agama yang melakukan “nikah sirri” dengan berdasarkan kepada ayat yang diatas dalam keadaan yang sebenarnya “tidak terhalang” untuk melakukan syarat rukun nikah secara utuh, itu termasuk perbuatan yang “HARAM” seperti haramnya nikah muth’ah yang diawal Islam dan dalam keadaan darurat pernah dihalalkan.

 

Kesamaan antara Nikah Sirri dengan Nikah Muth’ah adalah bersifat darurat, perbedaannya Nikah muth’ah bersifat “ Darurat Umum” sedangkan Nikah Sirri bersifat “Darurat Individu.” Bila darurat umum itu telah dinyatakan tidak ada lagi, setelah dengan tegas dinyatakan oleh Rasulullah “Haramnya nikah muth’ah sampai hari kiamat” maka berbeda dengan darurat individu masih tetap berlaku kapan saja. Karena darurat individu tidak akan pernah direncanakan, tidak bisa dihindari bila terjadi dan tidak akan pernah disengajakan kepingin terjadi.

 

Contoh : Dalam kecelakaan kapal atau pesawat terbang, yang memaksa dua orang laki-laki dan perempuan yang selamat terpisah hidup dipulau terpencil, kemudian harus mempertahankan hidup bersama sependeritaan, dan tidak terhalang oleh larangan menikah, maka pada mereka diwajibkan melaksanakan nikah secara tersembunyi.

 

Inilah pengertian ”NIKAH SIRRI” yang sebenarnya menurut Islam. Bukan seperti definisi yang dibuat oleh MUI.

 

Bagaimana dengan nikah on line ?

 

Nikah secara normative adalah tidak adanya kewajiban untuk melakukan nikah secara darurat karena untuk menghindari zina. Maka secara normative Nikah dipersyaratkan dipenuhinya semua syarat maupun rukun nikah, dan sama sekali tidak diniatkan untuk menyembunyikan sesuatu dari pasangannya. Sehingga pada saat dilakukan akad nikah, yang harus dilaksanakan adalah: ijab harus diucapkan oleh seorang laki-laki yang jelas statusnya tanpa menyembunyikan maksud jahat. Ada wujud orangnyan, ada suara yang didengar atau isyarat yang ditangkap dalam menyampaikan ijab. Ada Qobul yang jelas diucapkan oleh wali yang jelas, hubungan antara wali dengan mempelai wanita jelas, disaksikan oleh saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi.

 

Dalam nikah on line, jelas tidak ada kepentingan darurat untuk menghindari zina karena dari dua belah pihak terpisahkan satu jarak. Dari pihak mempelai pria mungkin bisa meyakinkan pihak wali wanita dan sebaliknya melalui sebuah tele wicara akan tetapi dari pihak saksi, mustahil bisa menyaksikan “yang sebenarnya” dari dua tempat yang berbeda.

 

Dua orang saksi yang menjadi syarat nikah, adalah dua orang yang bersama dan saling menyaksikan keadaan yang sebenarnya dilihat secara langsung peristiwa akad nikah tanpa berpihak. Dalam Nikah on line dengan methode telewicara secanggih apapun, mempunyai peluang adanya kebohongan yang disembunyikan dari kedua belah pihak dan saksi hanya akan berpihak pada salah satu diamana saksi ada bersama salah satu pihak yang melaksanakan akad nikah.

 

Hal inilah yang menghalangi sahnya akad nikah secara on line. Dalam Nikah memang diantara mempelai pria dan wanita tidak harus ada di satu tempat, apa lagi bila pengantin perempuannya masih seorang gadis, dimana wali (ayah kandung mempelai wanita) mempunyai hak untuk menikahkan akan tetapi pelaksanaan akad nikah itu sendiri memang harus ada disatu tempat. Dimana ijab qobul dapat disaksikan secara nyata oleh dua orang saksi yang adil pada waktu dan posisi yang sama.

 

Semoga tulisan ini ada manfaatnya.

 

Salam prihatin untuk pengertian Nikah Sirri versi Fatwa MUI dan sangat prihatin untuk rekayasa Nikah On line.

 

)* sumber pengertian Nikah Sirri, adalah jumhur ulama yang disampaikan sebagai materi pegangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di Jawa Tengah sekitar tahun 1950 – 1955.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun