Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Antara Nikah On line, Nikah sirri, Nikah Muth’ah dan Nikah

23 Maret 2015   21:39 Diperbarui: 13 Agustus 2015   13:41 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14271214311068277467

 

2. Paling tidak salah seorang dari yang bersangkutan mengerti syarat dan rukun nikah. ( yang sudah tahu harus memberi tahu yang belum tahu )

 

3. Keduanya bukan ahli zina ( pernah berzina )

 

Contoh : bila ada kejadian bahwa hanya ada dua orang Islam laki-laki dan perempuan yang mukalaf, hidup terpisah dari lingkungan dan “ TIDAK MUNGKIN “ memenuhi syarat rukun Nikah, tidak ada wali, tidak ada saksi, maka antara dua orang itu dapat melakukan “Nikah Sirri” dengan syarat dan rukun nikah hanya yang bisa dipenuhi, yaitu ada kesepakatan mahar, ada ijab dan ada qobul.

 

Inilah yang dalam ISLAM disebut “Nikah Sirri” bukan seperti yang didefinisikan oleh MUI. Dasar hukumnya sama seperti yang terjadi pada Nikah muth’ah yang juga menjadi “HARAM” dilakukan bila kondisinya memungkinkan melengkapi syarat dan rukun nikah secara utuh.

 

“dan (diharamkan atas kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina, maka (istri-istri) yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs; An-Nisaa’:24)

 

Bila kemudian ternyata ada Ustadz / Kyai pejabat Kantor Urusan Agama yang melakukan “nikah sirri” dengan berdasarkan kepada ayat yang diatas dalam keadaan yang sebenarnya “tidak terhalang” untuk melakukan syarat rukun nikah secara utuh, itu termasuk perbuatan yang “HARAM” seperti haramnya nikah muth’ah yang diawal Islam dan dalam keadaan darurat pernah dihalalkan.

 

Kesamaan antara Nikah Sirri dengan Nikah Muth’ah adalah bersifat darurat, perbedaannya Nikah muth’ah bersifat “ Darurat Umum” sedangkan Nikah Sirri bersifat “Darurat Individu.” Bila darurat umum itu telah dinyatakan tidak ada lagi, setelah dengan tegas dinyatakan oleh Rasulullah “Haramnya nikah muth’ah sampai hari kiamat” maka berbeda dengan darurat individu masih tetap berlaku kapan saja. Karena darurat individu tidak akan pernah direncanakan, tidak bisa dihindari bila terjadi dan tidak akan pernah disengajakan kepingin terjadi.

 

Contoh : Dalam kecelakaan kapal atau pesawat terbang, yang memaksa dua orang laki-laki dan perempuan yang selamat terpisah hidup dipulau terpencil, kemudian harus mempertahankan hidup bersama sependeritaan, dan tidak terhalang oleh larangan menikah, maka pada mereka diwajibkan melaksanakan nikah secara tersembunyi.

 

Inilah pengertian ”NIKAH SIRRI” yang sebenarnya menurut Islam. Bukan seperti definisi yang dibuat oleh MUI.

 

Bagaimana dengan nikah on line ?

 

Nikah secara normative adalah tidak adanya kewajiban untuk melakukan nikah secara darurat karena untuk menghindari zina. Maka secara normative Nikah dipersyaratkan dipenuhinya semua syarat maupun rukun nikah, dan sama sekali tidak diniatkan untuk menyembunyikan sesuatu dari pasangannya. Sehingga pada saat dilakukan akad nikah, yang harus dilaksanakan adalah: ijab harus diucapkan oleh seorang laki-laki yang jelas statusnya tanpa menyembunyikan maksud jahat. Ada wujud orangnyan, ada suara yang didengar atau isyarat yang ditangkap dalam menyampaikan ijab. Ada Qobul yang jelas diucapkan oleh wali yang jelas, hubungan antara wali dengan mempelai wanita jelas, disaksikan oleh saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun