Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Antara Nikah On line, Nikah sirri, Nikah Muth’ah dan Nikah

23 Maret 2015   21:39 Diperbarui: 13 Agustus 2015   13:41 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dalam nikah on line, jelas tidak ada kepentingan darurat untuk menghindari zina karena dari dua belah pihak terpisahkan satu jarak. Dari pihak mempelai pria mungkin bisa meyakinkan pihak wali wanita dan sebaliknya melalui sebuah tele wicara akan tetapi dari pihak saksi, mustahil bisa menyaksikan “yang sebenarnya” dari dua tempat yang berbeda.

 

Dua orang saksi yang menjadi syarat nikah, adalah dua orang yang bersama dan saling menyaksikan keadaan yang sebenarnya dilihat secara langsung peristiwa akad nikah tanpa berpihak. Dalam Nikah on line dengan methode telewicara secanggih apapun, mempunyai peluang adanya kebohongan yang disembunyikan dari kedua belah pihak dan saksi hanya akan berpihak pada salah satu diamana saksi ada bersama salah satu pihak yang melaksanakan akad nikah.

 

Hal inilah yang menghalangi sahnya akad nikah secara on line. Dalam Nikah memang diantara mempelai pria dan wanita tidak harus ada di satu tempat, apa lagi bila pengantin perempuannya masih seorang gadis, dimana wali (ayah kandung mempelai wanita) mempunyai hak untuk menikahkan akan tetapi pelaksanaan akad nikah itu sendiri memang harus ada disatu tempat. Dimana ijab qobul dapat disaksikan secara nyata oleh dua orang saksi yang adil pada waktu dan posisi yang sama.

 

Semoga tulisan ini ada manfaatnya.

 

Salam prihatin untuk pengertian Nikah Sirri versi Fatwa MUI dan sangat prihatin untuk rekayasa Nikah On line.

 

)* sumber pengertian Nikah Sirri, adalah jumhur ulama yang disampaikan sebagai materi pegangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di Jawa Tengah sekitar tahun 1950 – 1955.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun