Dalam nikah on line, jelas tidak ada kepentingan darurat untuk menghindari zina karena dari dua belah pihak terpisahkan satu jarak. Dari pihak mempelai pria mungkin bisa meyakinkan pihak wali wanita dan sebaliknya melalui sebuah tele wicara akan tetapi dari pihak saksi, mustahil bisa menyaksikan “yang sebenarnya” dari dua tempat yang berbeda.
Dua orang saksi yang menjadi syarat nikah, adalah dua orang yang bersama dan saling menyaksikan keadaan yang sebenarnya dilihat secara langsung peristiwa akad nikah tanpa berpihak. Dalam Nikah on line dengan methode telewicara secanggih apapun, mempunyai peluang adanya kebohongan yang disembunyikan dari kedua belah pihak dan saksi hanya akan berpihak pada salah satu diamana saksi ada bersama salah satu pihak yang melaksanakan akad nikah.
Hal inilah yang menghalangi sahnya akad nikah secara on line. Dalam Nikah memang diantara mempelai pria dan wanita tidak harus ada di satu tempat, apa lagi bila pengantin perempuannya masih seorang gadis, dimana wali (ayah kandung mempelai wanita) mempunyai hak untuk menikahkan akan tetapi pelaksanaan akad nikah itu sendiri memang harus ada disatu tempat. Dimana ijab qobul dapat disaksikan secara nyata oleh dua orang saksi yang adil pada waktu dan posisi yang sama.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya.
Salam prihatin untuk pengertian Nikah Sirri versi Fatwa MUI dan sangat prihatin untuk rekayasa Nikah On line.
)* sumber pengertian Nikah Sirri, adalah jumhur ulama yang disampaikan sebagai materi pegangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di Jawa Tengah sekitar tahun 1950 – 1955.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H