Mohon tunggu...
Perwira Siregar
Perwira Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wakil Pikiran dalam Tulisan.

Saya suka membaca dan saya ingin bacaan saya dibuat jadi gagasan serta menulis peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar saya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tolak PPN 12 Persen dan Tax Amnesty Jilid III

2 Januari 2025   09:30 Diperbarui: 2 Januari 2025   09:30 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Perwira Siregar

Perwira Siregar menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.

Perwira Siregar mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

"saya menolak rencana pemerintah yang menaikkan PPN menjadi 12 persen yang sebelumnya 11 persen. Jika pemerintah paksakan naik menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan mengurangi daya beli masyarakat atau memperburuk daya beli konsumen," ujar perwira, Kamis, (19/11/24)

Masyarakat hari ini sudah sangat terbebani dengan pajak 11 persen, malah di tambah 1 persen lagi, sepertinya pemerintah bukan peduli terhadap rakyatnya malah menggerogoti masyarakat agar tetap terbebani dengan pajak yang besar," tambahnya.

Perwira mengatakan jika kenaikan pajak tetap dilanjutkan akan berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi negeri.

"Pemerintah harus mempertimbangkan suara rakyat ini secara masak-masak, jangan asal muda membuat kebijakan seperti mudahnya membolak balikkan tangan, jika pemerintah tetap kekeh menaikkan pajak, hal ini akan menggangu daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi bangsa akan melemah," tuturnya.

Perwira juga menyinggung RUU Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

"Saya mendapat informasi bahwa DPR akan menetapkan Rancangan Undang Undang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 yaitu pemerintah akan memberikan pengampunan pajak atau Tax amnesty Jilid III, tentu ini sangat bertentangan dengan hati masyarakat Indonesia, pengusaha diberikan pengampunan sementara masyarakat dihajar tanpa ampun, tuturnya

"Harusnya pemerintah tidak membebani masyarakat dengan pajak yang besar, akan tetapi pemerintah membebankan kepada orang kaya atau pengusaha sehingga terjadi stabilitas perekonomian yang baik," tambahnya.

Perwira juga menambahkan pemberian Tax Amnesty bisa berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi negara.

"Pemerintah seperti menggali lobangnya sendiri, apakah pemerintah tidak sadar terlalu sering memberikan Tax Amnesty kepada pengusaha akan berdampak buruk pada pertumbuhan negara karena pengusaha akan malas membayar pajak, toh tahun depan ada pengampunan, tutunya".

Perwira menyampaikan dengan tegas menolak kenaikan PPN 12 persen serta menolak Tax Amnesty jilid III

"Jika dilihat dari kenaikan pajak 12 persen dengan pengampunan pajak, maka akan terlihat ketidakadilan, dimana pemerintah lebih berpihak pada pengusaha yang bandel bayar pajak dari pada masyarakat yang sehari-harinya membayar pajak." ungkapnya

Oleh karena itu atas nama keadilan sosial, saya sampaikan dengan tegas menolak kenaikan PPN 12 persen serta kebijakan Tax Amnesty demi kebaikan masyarakat Indonesia yang kita cinta. Dan pemerintah harus lebih bijak dalam membuat kebijakan," tutup.

Berita Tambahan

Dikutip dari Tempo Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun depan akan tetap dilaksanakan. Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan pajak ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya telah disusun oleh DPR bersama dengan pemerintah.

Kenaikan PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 ini dinilai oleh banyak kalangan merugikan rakyat, khususnya kelas menengah ke bawah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi saat ini masyarakat telah tertekan dari segala sisi. Kenaikan PPN hanya akan memperburuk keadaan.

"Kalau tarif (PPN) naik terlalu tinggi, imbasnya justru konsumsi menurun, mempengaruhi pemasukan pajak lainnya. Secara agregat rasio pajaknya turun, bukan naik," kata Bhima ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun