"Pemerintah seperti menggali lobangnya sendiri, apakah pemerintah tidak sadar terlalu sering memberikan Tax Amnesty kepada pengusaha akan berdampak buruk pada pertumbuhan negara karena pengusaha akan malas membayar pajak, toh tahun depan ada pengampunan, tutunya".
Perwira menyampaikan dengan tegas menolak kenaikan PPN 12 persen serta menolak Tax Amnesty jilid III
"Jika dilihat dari kenaikan pajak 12 persen dengan pengampunan pajak, maka akan terlihat ketidakadilan, dimana pemerintah lebih berpihak pada pengusaha yang bandel bayar pajak dari pada masyarakat yang sehari-harinya membayar pajak." ungkapnya
Oleh karena itu atas nama keadilan sosial, saya sampaikan dengan tegas menolak kenaikan PPN 12 persen serta kebijakan Tax Amnesty demi kebaikan masyarakat Indonesia yang kita cinta. Dan pemerintah harus lebih bijak dalam membuat kebijakan," tutup.
Berita Tambahan
Dikutip dari Tempo Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun depan akan tetap dilaksanakan. Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan pajak ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya telah disusun oleh DPR bersama dengan pemerintah.
Kenaikan PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 ini dinilai oleh banyak kalangan merugikan rakyat, khususnya kelas menengah ke bawah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi saat ini masyarakat telah tertekan dari segala sisi. Kenaikan PPN hanya akan memperburuk keadaan.
"Kalau tarif (PPN) naik terlalu tinggi, imbasnya justru konsumsi menurun, mempengaruhi pemasukan pajak lainnya. Secara agregat rasio pajaknya turun, bukan naik," kata Bhima ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H