Mohon tunggu...
Bangun Sayekti
Bangun Sayekti Mohon Tunggu... Apoteker - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Lahir di Metro Lampung. Pendidikan terakhir, lulus Sarjana dan Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Filter Rasa Berfungsi

20 Juli 2021   08:25 Diperbarui: 20 Juli 2021   08:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari uraian tersebut hendaklah kita berhati -- hati dan waspada dalam mengamalkan firman Allah, jangan sampai pelaksanaannya justru merendahkan derajad manusia. Mengingat di jagad raya ini ada makhluk lain ciptaan Allah yang ada tetapi tidak kelihatan. Mereka dapat mengetahui gerak gerik manusia, tetapi di sisi lain manusia tidak dapat mengetahui gerak geriknya yaitu malaikat, iblis, setan, dan sebangsanya karena bersifat gaib.

Daging Babi. Untuk menguji sampai seberapa teguh orang mengimani, atau mempercayai Al Qur'an sebagai pedoman hidupnya, mari dengan mengedepankan kejujuran, dan menggunakan roso pangroso kita kaji bersama mengapa daging babi haram untuk dimakan? Atau dengan kata lain, mengapa Allah melarang daging babi untuk dimakan. 

Untuk mengawali kajian, mari dibuka kembali ingatan kita akan pelajaran di sekolah menengah dahulu. Kalau mau mencermati pelajaran ilmu hewan atau zoologi di sekolah dulu, agaknya orang tidak akan mengalami kesulitan untuk memahami, mengapa daging babi diharamkan atau dilarang untuk dimakan. Dalam pelajaran ilmu hewan dikatakan bahwa didalam daging babi, terdapat benih cacing pita. Benih cacing pita ini kalau sudah terdapat dalam usus manusia akan menetas, menjadi cacing pita yang sulit untuk diberantas. Karena di kepalanya terdapat pengait, agar terus dapat mengaitkan dirinya dalam usus manusia.

Walau orang yang menderita penyakit cacing pita, diberi obat dengan maksud untuk membunuh cacingnya, si cacing tidak akan serta merta musnah. Karena yang mati, dan lepas hanya bagian badan cacingnya saja. Sedangkan kepala cacing pita tetap hidup, dan tetap mengait di dalam usus penderita, dan selanjutnya dapat tumbuh menjadi cacing pita normal kembali.                                                 

Kalau sudah begini kondisinya sangat menyusahkan, dan merugikan. Karena makanan yang dimakan seseorang bukannya tubuh yang memanfaatkan, tetapi justru sang cacing pita yang menikmati. Akibatnya, penderita cacing pita badannya menjadi semakin kurus, tetapi perutnya buncit. Karena makanan yang dimakannya, sang cacing pitalah yang menikmati. Oleh karena itu Allah memberi perintah, dan petunjuk agar seseorang tidak memakan daging babi. Atau dengan kata lain daging babi haram untuk dimakan, agar orang terhindar dari penyakit tersebut.

Tetapi yaitu, namanya manusia. Meskipun firman Allah telah menyatakan, dan sudah dijelaskan demikian tetap saja menyangkal, atau membantah, atau ngeyel. Karena memang demikian adanya kodrat manusia, senangnya membantah apalagi yang menyampaikan orang kebanyakan seperti penulis ini. Surat Al Kahfi ayat 54. Dan sesungguhnya Kami telah mengulang - ulangi bagi manusia dalam Al Quran ini bermacam - macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. 

Tetap saja mereka bersikukuh, babinya dikatakan haram. Bukan hanya itu yang dinyatakan, bahkan uang hasil penjualan babi pun dikatakan haram hukumnya. Bukankah pernyataan seperti itu menggambarkan kalau orang yang menyatakan sudah merasa lebih kuasa, dari Allah Swt. Tuhan Yang Maha Kuasa? Hendaklah berhati - hati bila akan melontarkan pendapat, atau pernyataan jangan sampai apa yang dinyatakan, atau dikatakan melampaui kuasa Allah.

Suatu saat penulis berbincang dengan teman -- teman, perihal binatang yang namanya babi. Apa dasar saudara mengatakan babi haram, dan uang hasil penjualan babi juga dikatakan haram? Mereka umumnya menjawab, karena daging babi haram untuk dimakan. Dan uang penjualan tadi berasal dari babi, maka uang hasil penjualan babi juga haram hukumnya, kata mereka. Ooo jadi karena memakan daging babi diharamkan, dan daging itu berasal dari babi maka babinya sebagai penghasil daging dinyatakan haram? Demikian juga uang hasil penjualan babi, dikatakan haram? Kata penulis. Iya betul jawab mereka lagi.

Apakah anda sekarang membawa uang? Membawa katanya. Lalu dengan cara apa, anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda tadi bukan, atau berasal dari hasil penjualan babi? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda tadi bukan, atau berasal dari hasil judi? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda tadi bukan, atau berasal dari hasil merampok? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda tadi bukan, atau berasal dari hasil korupsi? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda tadi bukan, atau berasal dari hasil pekerjaan jahat lainnya?

Bukankah uang itu hanyalah benda mati, yang hanya difungsikan sebagai alat tukar. Mestinya hal - hal tersebut, dimaknai sebagai berikut. Bukan uang hasil judi yang diharamkan, atau dilarang tetapi perbuatan judinya yang diharamkan, atau dilarang. Bukan uang hasil merampok yang diharamkan, atau dilarang tetapi perbuatan merampoknya yang diharamkan, atau dilarang. Bukan uang hasil korupsi yang diharamkan, atau dilarang tetapi perbuatan korupsinya yang diharamkan, atau dilarang.

Dari uraian tersebut kiranya dapat disimpulkan, bahwa yang diharamkan, atau dilarang adalah perbuatannya. Analog, atau sama dengan alur pikir tadi maka yang diharamkan, atau yang dilarang adalah memakan daging babi. Tidak lalu disimpulkan daging babi, babi, dan uang hasil penjualan babi adalah haram. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun