Mohon tunggu...
Bangun Sayekti
Bangun Sayekti Mohon Tunggu... Apoteker - Sarjana, Apoteker

Pendidikan terakhir, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta: Sarjana lulus November 1975, Apoteker lulus Maret 1977. Profesi Apoteker, dengan nama Apotek Sido Waras, sampai sekarang. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil tahun 2003, dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lampung Timur. Dosen Jurusan Farmasi, Fakultas MIPA Universitas Tulang Bawang Bandar Lampung, Januari 2005 sampai dengan Desember 2015.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menghindari Berpikir Melampaui Kuasa Allah (2)

13 November 2018   06:33 Diperbarui: 13 November 2018   07:04 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Darah Yang Mengalir. Dalam tubuh binatang termasuk tubuh manusia tentunya, darah berfungsi antara lain sebagai sarana transportasi. Antara lain, mengangkut oksigen dan sari-sari makanan ke jaringan tubuh sebagai tempat proses pembakaran, untuk menghasilkan energi. Demikian juga mengangkut sisa - sisa hasil pembakaran dari jaringan dan racun, menuju ke organ pembuangannya. 

Surat Al Baqarah ayat 173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ( ketika disembelih ) disebut ( nama ) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya ) sedang ia tidak mengingin kannya dan tidak ( pula ) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.    

Dalam ayat ini hanya dinyatakan darah, haram untuk dimakan. Kalau hanya dinyatakan darah (titik), tentunya orang masih bisa bertanya atau bagi orang yang senang debat ya memperdebatkannya. Darah yang bagaimana, yang diharamkan atau dilarang untuk dimakan? Karena kenyataannya darah yang telah dimasak, yang di satu daerah disebut saren dan di daerah lain disebut dideh, banyak dimakan karena memang sangat lezat rasanya.

Agar orang tidak bingung setelah membaca petunjuk dan perintah-Nya, Allah memberi petunjuk dalam surat Al An'aam ayat 145 yang penggalan kalimatnya menyatakan .............. darah yang mengalir ................. Jadi yang semula hanya dikatakan darah saja, disini sudah ada tambahan kata yang mengalir. Dan darah yang mengalir itulah, yang di haramkan atau dilarang untuk dimakan. Artinya, darah yang belum diolah.

Dari penjelasan tersebut, sekaligus dapat untuk membuktikan keunikan Al Qur'an. Keunikan Al Qur'an diantaranya, pernyataan yang terdapat dalam ayat dari surat yang satu, ada penjelasan atau solusinya dalam ayat dari surat yang sama atau dari surat yang berbeda. Oleh karena itu hendaklah dibiasakan untuk mengkaji Al Qur'an menggunakan bahasa yang dimengerti dan berulang, dari ayat pertama surat pertama sampai dengan ayat terakhir surat terakhir. 

Karena sesungguhnya Al Qur'an adalah ayat-ayat yang nyata, dan yang sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Surat Al 'Ankabuut ayat 49. Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim.

Kembali ke masalah darah. Mengapa darah yang mengalir diharamkan atau dilarang, untuk di makan? Karena seperti telah diuraikan sebelumnya, tubuh binatang itu terdiri dari bahan yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan bakteri. Sehingga setiap terjadi infeksi, sudah dapat dipastikan adanya bakteri atau virus didalamnya. Namun demikian tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, walau jumlahnya milyaran. Kalau orang ingin melihatnya, harus menggunakan alat bantu yang disebut mikroskop. 

Pernah kita dikejutkan, dengan adanya wabah flu burung yang sangat mematikan di satu daerah. Dan dengan segenap daya dan upaya, Pemerintah menanggulanginya agar tidak sampai wabah flu burung meluas ke daerah lain. Mengingat penularannya kepada orang, dapat terjadi bila orang bersinggungan langsung dengan unggas yang terpapar virus flu burung tersebut.

Mari dibayangkan apa akibat yang akan terjadi, bila darah yang mengalir mengandung bakteri dan atau virus yang mematikan itu langsung dimakan oleh orang, tanpa diolah terlebih dahulu. Selagi orang yang bersinggungan dengan binatang yang terpapar virus flu burung saja dapat tertular, apalagi kalau memakan bagian dari tubuh termasuk darahnya yang belum diolah. Tentu akan membahayakan, bagi diri orang yang memakannya. 

Atas dasar hal tersebut maka memakan darah yang mengalir, diharamkan Allah. Atau dengan kata lain, orang diharamkan atau dilarang memakan darah yang mengalir, agar orang  tetap terpelihara kesehatannya. Ini sebagai bukti bahwa Allah Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memelihara manusia, yang nota bene manusia adalah kholifah-Nya dimuka bumi.

Mudah -- mudahan dari uraian tadi, juga dapat memberikan pemahaman akan keunikan Al Qur'an. Secara nyata dalam satu ayat dari surat tertentu, hanya disebutkan darah haram untuk dimakan. Ternyata pernyataan ini dapat menimbulkan pertanyaan orang atau dapat menimbulkan masalah, lalu disusul dengan satu ayat dalam surat yang lain yang menyatakan, bahwa yang haram atau yang dilarang untuk dimakan adalah darah yang mengalir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun