Mohon tunggu...
Budi Satria Dewantoro
Budi Satria Dewantoro Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum

Dekat dengan isu hukum-HAM, human security, kepolisian, penggemar sepak bola, peminat budaya, dan penikmat kuliner Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

(Dari) Kasus Apeng, Presiden (Mesti) Bentuk Timsus Penyelidikan dan Penindakan Perusahaan Sawit yang Melenceng

9 Agustus 2022   08:57 Diperbarui: 9 Agustus 2022   09:04 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo meresmikan program Peremajaan Sawit Rakyat di Provinsi Riau, Rabu (9/5/2018). (Foto: Biro Pers Setpres via Kompas.com)

Keempat, meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap PT. Panca Agro Lestari, karena sudah menguasai lahan tanpa izin apapun. Lahan-lahan yang digarap PT. Panca Agro Lestari di luar izin diserahkan ke Negara, selanjutnya dibagikan ke masyarakat sekitar, atau pihak Perusahaan melakukan pengurusan izin dengan tetap membayar kompensasi selama menggunakan lahan tanpa izin; dan

Kelima, meminta kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau untuk melakukan kajian secara sungguh-sungguh terhadap pelanggaran lingkungan dan Amdal serta realisasinya di lapangan, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Bila merujuk rekomendasi PANSUS tersebut, maka praktik usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Panca Agro Lestari yang merupakan perusahaan perkebunan Grup Duta Palma merepresentasikan gambaran model atau setidak-tidaknya dapat diduplikasi oleh perusahaan perkebunan lainnya dalam dan/atau menjalankan usaha perkebunan dengan menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian sudah sepatutnya Presiden membentuk Tim Khusus (Timsus) yang melakukan Penyelidikan dan Penindakan Perusahaan Sawit yang Melenceng. Mengapa demikian?

Pertama, karena kasus kejahatan korporasi di sektor perkebunan strategis dalam hal ini kelapa sawit seperti yang dilakukan PT. Panca Agro Lestari perlu pengawasan dan penanganan dari lintas sektor Kementerian dan Lembaga hingga unsur Organisasi Perangkat Daerah;

Kedua, agar proses penindakan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kejahatan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut bisa dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana dalam tempo yang singkat. Sehingga dapat meminimalisir dan atau memulihkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan segera; dan

Ketiga, dengan Timsus yang beranggotakan lintas sektor Kementerian dan Lembaga termasuk Perwakilan masyarakat (unsur independen) didalamnya agar terbangun kontrol di internal Timsus sehingga mengurangi resiko diintervensi oleh korporasi yang diawasi dan atau diperiksa.

Budi Satria Dewantoro, S.H

(Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik HIPWI-FKPPI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun