Mohon tunggu...
said abdullah
said abdullah Mohon Tunggu... Bankir - Politisi

Senang Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memastikan Hadirnya Keadilan Ekonomi Melalui Tata Niaga Nikel

20 November 2019   22:57 Diperbarui: 18 Desember 2019   18:52 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh hasil lab Ni 1.8 diturunkan menjadi 1.3 (pemalsuan data) sehingga harga ditekan serendah-rendahnya. Dan apabila pihak penjual (pemilik IUP) keberatan, maka akan diriject sehingga pemilik IUP akan menanggung kerugian yang sangat besar akibatnya terpaksa untuk menjual ore Ni dengan hasil lab dan harga yang ditetapkan trader.

Mengingat harga jual rendah maka nilai obyek pajak juga rendah yang masuk ke negara. Hal ini membuat negara dirugikan.

 

Bahkan beberapa pengakuan pengusaha nikel di Morowali mengatakan, bahwa banyak biji nikel yang tidak diberi harga dan akhirnya menumpuk. Atas dasar itu, tidak mengherankan jika beberapa bulan terakhir ada lonjakan harga ekspor nikel yang mencapai 100-130 kapal untuk diekspor. 

Ini terjadi karena permainan kartel para pengusaha nikel yang jumlahnya kecil. Untuk itu, tata niaga nikel yang selama ini tidak tertata perlu segera dibenahi agar sektor ini menjadi lebih baik guna memastikan hadirnya keadilan ekonomi bagi rakyat, khususnya pengusaha nikel.

Upaya menghadirkan keadilan ekonomi bagi rakyat ini harus dilakukan secara serius. Caranya, pemerintah harus turun langsung ke lapangan. Dan angan melihat masalah tambang nikel di daerah dari menara dan gedung bertingkat di Jakarta. Sebab, melihat langsung persoalan di lapangan sangat penting agar lebih sempurna menyusun regulasi di sektor pertambangan.

Sisi lain, kejelasan peraturan itu sangat dibutuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian pengusaha nikel dan kesejahteraan rakyat.

Tugas pemerintah bersama DPR RI adalah mendistribusikan keadilan, baik itu keadilan sosial maupun ekonomi. Termasuk melindungi pengusaha nasional agar tetap bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Sikap ini tidak berarti kita anti terhadap investor asing. Namun, jangan karena kondisi tata kelola niaga yang tidak bagus, justru membuat pengusaha nasional gulung tikar. Karena itu, perlu regulasi dan aturan main yang jelas dari pemerintah untuk memastikan hadirnya keadilan ekonomi. 

Termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan di Indonesia termasuk mencabut Permen ESDM No 11/2019 karena menimbulkan ketidak pastian berusaha.

Prinsipnya, iklim usaha pertambangan harus kondusif. Ini penting agar investor dan pengusaha nasional bisa sama-sama diuntungkan. 

Jangan sampai kita memberi karpet merah terhadap investor asing dengan cara menyingkirkan pengusaha nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun