Iklim di permukaan bumi (global) selalu berubah-ubah, banyak bukti yang menunjukan bahwa iklim telah berubah sejak dulu, tidak ada yang mengatakan bahwa iklim tidak akan terus berubah.Â
Perubahan iklim secara global ini ditandai dengan peningkatan suhu global bumi, yaitu baik suhu di darat, laut, maupun suhu di udara. Dengan meningkatnya suhu udara dan air di lautan, badai siklon atau topan akan semakin sering terjadi.Â
Peningkatan suhu udara bumi juga mengakibatkan proses pencairan es di kutub utara dan selatan menjadi lebih cepat, hal ini dapat mengakibatkan naiknya muka air laut (sea surface) dan tenggelamnya beberapa kota atau pulau dengan elevasi yang rendah (letak ketinggiannya lebih rendah dari permukaan laut).Â
Baca:Â Perubahan Iklim: Meningkatnya Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Seperti Jakarta, Venice, Maldives, Dhaka, Bangkok, Amsterdam dan Rotterdam maupun negara-negara kepulauan di samudera pasifik. Dampak lain yang diakibatkan oleh mencairnya es di kutub utara dan selatan adalah terancam hilangnya habitat-habitat satwa liar yang berada di kutub utara maupun selatan seperti beruang kutub (polar bear), penguin, paus narwhal, anjing laut, walrus dan rusa kutub.
Selain mengakibatkan cairnya es dikutub, perubahan iklim juga mengakibatkan meningkatnya intensitas curah hujan yang menyebabkan seringnya banjir dibeberapa daerah.Â
Di daerah lainnya, khususnya daerah lintang menengah kemunculan arus panas yang ekstrim akan mengakibatkan kekeringan (drought) yang berkepanjangan serta desertifikasi (degradasi lahan di daerah sub-lembab kering dan gersang yang disebabkan oleh beberapa faktor termasuk perubahan iklim dan aktivitas manusia) di daerah yang berbatasan dengan gurun seperti negara Burkina faso, Djibouti, Eritrea, Ethiopia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Senegal, dan Sudan.Â
Bahkan negara-negara tersebut yang dipimpin oleh uni afrika membuat sebuah proyek untuk mencegah terjadinya desertifikasi dan kekeringan di daerah sahara yang disebut sebagai the great green wall of sahara and sahel atau tembok hijau besar afrika.
Dalam laporan terbaru, Fourth Assesment Report, yang dikeluarkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), yang merupakan suatu badan PBB yang terdiri dari 1.300 ilmuan dari seluruh dunia, mengungkapkan bahwa 90% aktivitas manusia selama 250 tahun terakhir inilah yang membuat planet kita semakin panas.Â
Kegiatan industri, pertumbuhan penduduk, penggundulan hutan, dan penggunaan bahan bakar fosil merupakan penyebab bertambah banyaknya gas rumah kaca di lapisan atmosfer dan turut menyumbang pada pemanasan global.
Perubahan iklim juga berdampak pada kegiatan ekonomi suatu negara karena dapat menyebabkan penurunan produksi pertanian dan perkebunan.Â
Kegiatan pertanian maupun perkebunan juga merupakan penyebab perubahan iklim, adanya anggapan ini dikarenakan kegiatan pertanian dan perkebunan di beberapa negara seperti Indonesia contohnya membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara melakukan deforestasi (kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan yakni pertanian, perkebunan dan lainnya).Â
Baca:Â Perubahan Iklim: Ancaman Nyata Ketahanan Pangan Indonesia
Sebenarnya cara ini tidaklah salah dan malah sering disalahartikan sebagai kegiatan penebangan yang semua pohonnya di suatu daerah ditebang habis. Banyaknya deforestasi di Indonesia saat ini terjadi karena salah satunya yaitu penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan dikalangan Lembaga pemerintah yang memperbolehkan industri-industri pertanian dan perkebunan swasta asing untuk membuka lahan dengan cara melakukan penebangan hutan bahkan pemabakaran hutan seperti yang terjadi di pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
Hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena Indonesia memiliki banyak undang-undang yang mengatur tentang hal itu seperti UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.Â
Hukum tentang penebangan hutan secara liar yang diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan  Undang Undang RI No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).Â
Melihat hal ini sudah saatnya pemerintah memperketat kebijakan-kebijakan untuk melindungi hutan-hutan primer di Indonesia dalam rangka menahan laju perubahan iklim global.
Jika undang-undang tersebut tidak dipatuhi dan masih dicurangi oleh seluruh elemen yang terkait seperti pemerintah, pihak asing maupun masyarakat maka bukan tidak mungkin perubahan iklim di Indonesia akan semakin ekstrim dan akan mengakibatkan bencana alam seperti badai, banjir, longsor, dan kekeringan.Â
Hal ini tentunya bukan hanya berdampak bagi negara Indonesia saja tetapi berdampak secara global dan tentunya keadaan ini makin memperparah perubahan iklim di bumi. Melihat begitu luasnya berbagai dampak dari perubahan iklim di dunia, seluruh penduduk dunia harus segera memulai upaya untuk mengatasinya dan harus memahami isu perubahan iklim.Â
Baik mengenai dampaknya maupun upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk menahan laju perubahan iklim di dunia. Untuk kontribusi yang akan saya lakukan dalam rangka mengurangi laju perubahan iklim ini yaitu menghemat pemakaian energi listrik, efektivitas penggunaan kendaraan dan ikut menandatangani petisi-petisi terkait tentang perubahan iklim.
sumber :Â
- https://www.ipcc.ch/assessment-report/ar4
- Banowati,Eva & Sriyanto.2013.Geografi Pertanian.Yogyakarta ;Penerbit Ombak
- Supriyono,Primus.2014.Seri Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana Banjir.Yogyakarta ;Penerbit Andi
- Ahrens,C.Donald.2009.Ninth Edition :Meteorology Today.Belmont,CA;Cengage Learning