Mohon tunggu...
bangkit agung permadi
bangkit agung permadi Mohon Tunggu... Lainnya - universitas lampung

Nama : bangkit agung permadi Kelas : ganjil/A Prodi : pendidikan geografi Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak dan Pengaruh Aktivitas Manusia Terhadap Perubahan Iklim

20 Desember 2020   09:38 Diperbarui: 27 April 2021   07:04 2138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
great african green wall of trees

Kegiatan pertanian maupun perkebunan juga merupakan penyebab perubahan iklim, adanya anggapan ini dikarenakan kegiatan pertanian dan perkebunan di beberapa negara seperti Indonesia contohnya membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara melakukan deforestasi (kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan yakni pertanian, perkebunan dan lainnya). 

Baca: Perubahan Iklim: Ancaman Nyata Ketahanan Pangan Indonesia

Sebenarnya cara ini tidaklah salah dan malah sering disalahartikan sebagai kegiatan penebangan yang semua pohonnya di suatu daerah ditebang habis. Banyaknya deforestasi di Indonesia saat ini terjadi karena salah satunya yaitu penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan dikalangan Lembaga pemerintah yang memperbolehkan industri-industri pertanian dan perkebunan swasta asing untuk membuka lahan dengan cara melakukan penebangan hutan bahkan pemabakaran hutan seperti yang terjadi di pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena Indonesia memiliki banyak undang-undang yang mengatur tentang hal itu seperti UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 

Hukum tentang penebangan hutan secara liar yang diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan  Undang Undang RI No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). 

Melihat hal ini sudah saatnya pemerintah memperketat kebijakan-kebijakan untuk melindungi hutan-hutan primer di Indonesia dalam rangka menahan laju perubahan iklim global.

Jika undang-undang tersebut tidak dipatuhi dan masih dicurangi oleh seluruh elemen yang terkait seperti pemerintah, pihak asing maupun masyarakat maka bukan tidak mungkin perubahan iklim di Indonesia akan semakin ekstrim dan akan mengakibatkan bencana alam seperti badai, banjir, longsor, dan kekeringan. 

Hal ini tentunya bukan hanya berdampak bagi negara Indonesia saja tetapi berdampak secara global dan tentunya keadaan ini makin memperparah perubahan iklim di bumi. Melihat begitu luasnya berbagai dampak dari perubahan iklim di dunia, seluruh penduduk dunia harus segera memulai upaya untuk mengatasinya dan harus memahami isu perubahan iklim. 

Baik mengenai dampaknya maupun upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk menahan laju perubahan iklim di dunia. Untuk kontribusi yang akan saya lakukan dalam rangka mengurangi laju perubahan iklim ini yaitu menghemat pemakaian energi listrik, efektivitas penggunaan kendaraan dan ikut menandatangani petisi-petisi terkait tentang perubahan iklim.

sumber : 

  1. https://www.ipcc.ch/assessment-report/ar4
  2. Banowati,Eva & Sriyanto.2013.Geografi Pertanian.Yogyakarta ;Penerbit Ombak
  3. Supriyono,Primus.2014.Seri Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana Banjir.Yogyakarta ;Penerbit Andi
  4. Ahrens,C.Donald.2009.Ninth Edition :Meteorology Today.Belmont,CA;Cengage Learning

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun