Makassar, Sejak 3 bulan ini dimulai dari bulan Agustus sampai Oktober 2023, perbincangan adanya Fasum depan toko yang di persewakan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik toko seharga satu juta tiap bulan menjadi permasalahan di kelurahan Mattoangin, kecamatan Mariso belum menemukan kejelasan hukum dalam hal penindakan pelanggaran tersebut.
Beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan September pihak kelurahan Mattoangin dalam hal ini Suardi telah memanggil para penyewa fasum, pemilik usaha toko bangunan Aneka Sarana yang telah mempersewakan fasum depan tokonya senilai satu juta sebulan dan kasi Trantib kecamatan Mariso Rusdi beserta beberapa personil BKO Satpol PP kota Makassar yang di wilayah Kecamatan Mariso.
Di dalam rapat saat itu, terlontar dengan jelas ucapan. Dari kasi Trantib Rusdi yang jelas menyebutkan, setelah pertemuan ini harus ada kejelasan dari pedagang tersebut. Ini masalah sudah beberapa kali di rapatkan dan hasilnya tidak jelas.
"Setelah rapat ini, harus ada kejelasan. Sudah tiga surat di layangkan oleh pemerintah kecamatan. Dan ini mesti jelas, penertiban pelanggaran dan jika satuan satpol di kecamatan kurang. Saya akan menyurat ke Satpol Pemkot meminta bantuan Personil," ucap Rusdi
Suardi sendiri dalam rapat mengatakan dirinya akan segera menertibkan pelanggaran tersebut.
"Kita akan tertibkan pelanggaran fasum yang di persewakan tersebut. Sudah tiga surat tertulis dan itu dasar kita mengambil tindakan dimana tidak diindahkannya surat tersebut," ujar Suardi dalam rapat di kantor kelurahan saat itu.
Sedangkan menurut pemilik toko Aneka Sarana yang terletak di jalan Cendrawasih menerangkan, dirinya mempersewakan karena mantan kepala pasar mengijinkan mempersewakan tempat tersebut dan jika Kartu Berjualan dasarnya dirinya pun akan mengurus kartu berjualan.
"Pak saya kasih sewa karena mantan kepala pasar terdahulu yang bernama Ansari mengatakan bisa di persewakan. Dan jika Kartu Bisa memakai Fasum untuk di persewakan maka saya pun akan mengurus kartu jualan agar bisa say persewakan depan toko saya. Nanti bapak lurah Pensiun bisa tenang pensiunnya ya karena sudah jelas aturannya,"ujarnya sambil tersenyumÂ
Di akhir pertemuan, pemilik toko mengatakan, itu saja yang di depan toko saya yang tertutup seng tempat service kata pak lurah mau di tertibkan juga, sampai sekarang tidak jadi kalau mau tertib tertib juga semuanya, tegasnyaÂ
Setelah meninggalkan ruang sidang pun, pemilik toko tersebut membuat gerakan yang seakan-akan mengejek para hadirin rapat di kantor lurah Mattoangin. Gerakan tersebut di saksikan oleh staf kelurahan dan beberapa orang lainnya yang masih tinggal saat selesai rapat tersebutÂ
Konfirmasi terakhir dari Kelurahan Mattoangin, Senin2 Oktober pihak lurah Suardi kembali hanya koordinasi kepada kecamatan tentang langkah selanjutnya, terkesan tidak bisa menegakkan aturan sendiri yang menurutnya 3 kali surat itu cukup buat kelurahan mengambil langkah penertiban.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H