AKBP. Muhammad Islam Amrullah, SIK dalam keterangannya membenarkan kasus pelaporan H. Agustan , Â LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021 memang telah masuk ke kejaksaan negeri Wajo (Sengkang).
"Sudah masuk kejaksaan dan Tersangka (TSK) mengajukan juga gugatan ke Pengadilan Negeri," pungkas AKBP. Â Muhammad Islam Amrullah, S.IK.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!