AKBP. Muhammad Islam Amrullah, SIK dalam keterangannya membenarkan kasus pelaporan H. Agustan , Â LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021 memang telah masuk ke kejaksaan negeri Wajo (Sengkang).
"Sudah masuk kejaksaan dan Tersangka (TSK) mengajukan juga gugatan ke Pengadilan Negeri," pungkas AKBP. Â Muhammad Islam Amrullah, S.IK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H