Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Pengrusakan Lahan H. Agustan Hampir Rampung di JPU

28 Desember 2021   06:06 Diperbarui: 28 Desember 2021   06:14 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengkang, - Dalam informasi yang lalu Anak  H. Agustan yaitu H. Rahmat Agustan yang mengatakan bahwa laporan polisi bapaknya di polres Wajo (Sengkang) sempat berjalan lambat, ini kami kabarkan perihal laporan polisi tersebut langsung dari penyidik dan Kapolres Wajo.


Saat H. Agustan mengklain tanah tersebut sah miliknya  dan  dibuktikan  dengan memiliki  AJB No. 1255/JB/2017 tanggal 23 November 2017. Dimana tanah tersebut terletak di desa Lempa, Kecamatan Pamnana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel seluas  5.054 meter persegi. Bersertifikat no 273/Lempa beserta Gambar Situasi 20 Mei 1987 Nomor 365/1987.  

Ada beberapa orang datang ke lokasi membawa mesin potong (Sensow) dan melakukan pengrusakan. Pengrusakan itu di sebutkan oleh H. Rahmat Agustan dengan cara menebang pohon dalam lahan tersebut dan melakukan menggusuran tanah milik bapaknya H. Agustan dengan menggunakan alat berat. Akibat kejadian tersebut, bapaknya (H. Agustan) melakukan pelaporan ke kepolisian resort kabupaten Wajo (Sengkang).

Bukti penggalan catatan SHM H. Agustan (dok pribadi)
Bukti penggalan catatan SHM H. Agustan (dok pribadi)

Laporan polisi tersebut dimulai pada bulan Mei 2021. Tanda terima Laporan nomor : LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021. Dari laporan polisi tersebut, disusul  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidkan ( SP2HP) A.3 Tanggal, 5 Juli 2021 Nomor : B/05.c/VII/RES.1.10/2021/Reskrim, Kemudian SP2HP Tanggal, 23 Agustus 2021 Nomor : B/05.d/VIII/RES. 1.10/2021/Reskrim.

Bukti laporan polisi H. Agustan (dok pribadi H. Rahmat)
Bukti laporan polisi H. Agustan (dok pribadi H. Rahmat)
Kami pun, awak media mencoba menelusuri laporan polisi yang di maksud oleh H. Agustan yang menyebutkan kasus laporan bapaknya lambat berjalan di polres Wajo (Sengkang)

Konfirmasi  kami pun kepada penyidik polres Wajo melalui pesan Whatsapp.  Penyidik tersebut menerangkan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke kejaksaan negeri Wajo (Sengkang). 

"SPDP sudah di Kejari Wajo  dan JPU di sana meminta melengkapkan berkas pidananya dan insyaallah Selasa (hari ini) kami ke pakar hukum pidana Prof. Hambali di Kampus Umi. Jadi kami sudah bekerja semaksimal mungkin dan kasusnya tetap berjalan," ini pesan penyidik kepada tim media.

Maaf kami tidak bisa langsung berhubung dgn media, mohon meminta ijin kepada Pimpinan Kami Bapak Kapolres Wajo, tambah Penyidik.

Tim media mencoba menghubungi Kapolres Wajo  AKBP. Muhammad Islam, S.IK. Alhasilnya Kapolres Wajo AKBP. Muhammad Islam Amrullah, S. IK pun memberikan keterangan lanjut perihal pelaporan H. Agustan tersebut, masih melalui pesan Whatsapp 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun