Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Namanya Tebang Pilih dalam Penegakan Aturan Kota Makassar

14 Januari 2021   12:30 Diperbarui: 14 Januari 2021   12:40 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar - Kasatpol PP kota Makassar pun angkat bicara setelah di temukan ada tempat kumpul kaula muda di sekitar jalanAhmad Yani kantor Balaikota

Ini keterangan resmi Kasatpol PP kota Makassar perihal operasi Yustisi Rabu 13 Januari 202, langsung dari Iman Hud di Balaikota Makassar.

(Dokpri)
(Dokpri)
Pemantauan Dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar Tentang: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID -19 Di Kota Makassar.

Tindak Lanjut : Memberikan Surat Teguran Dan Surat Pernyataan Bagi Pelaku Usah Yang Tidak Mematuhi/Melewati Jam Operasional Sampai Pada Pukul 22:00 Wita. Untuk Tidak Mengulangi Lagi Pelanggaran Tersebut.

Adapun Pemberian Surat Teguran Dan Pernyataan Sebagai Berikut

Di Jalan riburane

1. Nama Pemilik : Miuh yasin

   Nama Usaha  :warung mace rri

2. Nama Pemilik : asdar mustari tompo

. Nama Usaha  : ankringan gedkes

3. Nama Pemilik : amiruddin

. Nama Usaha  : warung RRI

4. Nama Pemilik : salma

. Nama Usaha  : Kedai Salma 

5. Nama Pemilik : Nur anti

. Nama Usaha  : kedai Nur anti

Di Jalan Nusantara 

6. Nama Pemilik : Sulaiman

. Nama Usaha  : coto begadang 

7. Nama Pemilik : wiardy

. Nama Usaha  : warkop adam

Di Jalan Sulawesi

8. Nama Pemilik : Sasa 

. Nama Usaha  : Ayam Gepuk Sulawesi 

9. Nama Pemilik : Mas Bayu

. Nama Usaha  : Ayam Penyet Mas Bayu 

10. Nama Pemilik : Tarsius Mangus

. Nama Usaha  : Sari Laut H.Slamet

Di Jalan Ujung Pandang

11. Nama Pemilik : aldy

. Nama Usaha  : sari laut mas ateng 

12. Nama Pemilik : pak toha 

. Nama Usaha  : sari laut pak H. Toha

13. Nama Pemilik : Hermanto

. Nama Usaha  : Sari Laut Pak Jaya

14. Nama Pemilik : wino

. Nama Usaha  : sari laut mas wino

15. Nama Pemilik : suwarsi

. Nama Usaha  : Sari Laut Mba Atun

16. Nama Pemilik : sela 

. Nama Usaha  : es kelapa putra daeng 99

17. Nama Pemilik : Kamaruddin dg.sikki

. Nama Usaha  : es teler puput

18. Nama Pemilik : risno

. Nama Usaha  : es kelapa

19. Nama Pemilik : ferdi wibowo

. Nama Usaha  : sari laut H.slamet

20. Nama Pemilik : rangga

. Nama Usaha  : es kelapa

21. Nama Pemilik : irwan 

. Nama Usaha  : es kelapa muda H. tojeng 

22. Nama Pemilik : dg. jarre

. Nama Usaha  : es kelapa dg.jarre

23. Nama Pemilik : jupri 

. Nama Usaha  : kios manda

24. Nama Pemilik : mail 

. Nama Usaha  : es kelapa muda-mudi

25. Nama Pemilik : hasbullah 

. Nama Usaha  : es teler yess

26. Nama Pemilik : Ramli 

. Nama Usaha  : Es teler 66

27. Nama Pemilik : Sutarni 

. Nama Usaha  : Sari laut Mas ateng 

Jumlah Usaha yang diberikan surat Teguran dan Pernyataan ada 27 Usaha yang di berikan surat

"Ini nama pelaku usaha yang sudah kami berikan surat teguran, dan selanjutnya akan melakukan penegakan sampai batas waktu surat edaran tersebut habis," ujar Iman Hud

"Kami mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha yg telah diberi peringatan tertulis dan telah membuat pernyataan tidak keberatan peralatan usaha disita sebagai barang bukti, agar betul betul komitmen, selanjutnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan Perwali 51 Thn 2020 krn yg kami lakukan adalah semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid19," tegas Iman Hud

Dan kami tidak akan tebang pilih apalagi ada yang mengatakan usaha itu tidak di tindaki buka lewat batas, kami selaku satpol PP kota Makassar selalu siap dan menjadi penegak aturan, tutup Kasatpol PP kota Makassar Iman Hud

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun