Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Ada Namanya Tebang Pilih dalam Penegakan Aturan Kota Makassar

14 Januari 2021   12:30 Diperbarui: 14 Januari 2021   12:40 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar - Kasatpol PP kota Makassar pun angkat bicara setelah di temukan ada tempat kumpul kaula muda di sekitar jalanAhmad Yani kantor Balaikota

Ini keterangan resmi Kasatpol PP kota Makassar perihal operasi Yustisi Rabu 13 Januari 202, langsung dari Iman Hud di Balaikota Makassar.

(Dokpri)
(Dokpri)
Pemantauan Dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar Tentang: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID -19 Di Kota Makassar.

Tindak Lanjut : Memberikan Surat Teguran Dan Surat Pernyataan Bagi Pelaku Usah Yang Tidak Mematuhi/Melewati Jam Operasional Sampai Pada Pukul 22:00 Wita. Untuk Tidak Mengulangi Lagi Pelanggaran Tersebut.

Adapun Pemberian Surat Teguran Dan Pernyataan Sebagai Berikut

Di Jalan riburane

1. Nama Pemilik : Miuh yasin

   Nama Usaha  :warung mace rri

2. Nama Pemilik : asdar mustari tompo

. Nama Usaha  : ankringan gedkes

3. Nama Pemilik : amiruddin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun