Â
MAKASSAR - Sejak tanggal 24 Desember 2020 di kota Makassar ada Surat Edaran Walikota Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020. Â Adapan surat edaran itu di tujukan kepada Masyarakat kota Makassar/Organisasi Kemasyarakatan/Pelaku Usaha/pengelola di kota Makassar dan surat ini tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru 2020 di kota Makassar.
Poin yang diatur dalam surat edaran itu adalah adanya jam operasional usaha rumah makan, cafe, mall, warkop, hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00 Wita. Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Sulsel, Forkopindo Sulsel dan kota Makassar, Ketua DPRD kota Makassar, ketua satgas covid-19 kota Makassar, Â camat dan lurah sekota Makassar, serta pelaku usaha se kota Makassar tertanggal Makassar 21 Desember 2020
Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2020, tim gabungan dari Polrestabes, patmor, satpol pp kota Makassar, serta TNI mengadakan sidak pendataan pengusaha yang buka, diantaranya di jalan Bulukunyi, batuputih, pelita raya, serta beberapa tempat lainnya.
Saat itu salah satu rumah makan Sari Laut yang terletak di jalan Bulukunyi dan penjual coto Maros di batuputih di berikan teguran lisan oleh Satpol PP kota Makassar karena usahanya terlihat ramai banyak pengunjung.
Anggota Satpol PP yang bernama Itra pun memberikan himbauan agar usaha itu ditutup setelah pukul 19.00 Wita. Itra pun memperlihatkan surat edaran walikota makassar tersebut.
Alasan pemilik warung sari laut adalah dirinya (pemilik sari laut) melihat banyak yang buka di jalan dan dirinya pun berinisiatif untuk buka seperti yang tetap buka.
Lain halnya dengan warung coto Maros yang berdekatan pun berkilah tidak mengetahui surat edaran penutupan usaha yang melewati pukul 19.00 Wita.
Kedua usaha warung makan ini pun akan menutup dan mengikuti anjuran Satpol PP untuk menutup usahanya setelah pukul 19.00 wita, ujar Anggota Satpol PP kota Makassar Itra.
Dari hasil melintas dan terpantau, Senin, 28 Desember 2020 kedua pelaku usaha ini pun tetap membuka usahanya hingga pukul 22.00 wita.Â
Konfirmasi dengan Kanit Bhabinkamtibmas polsek UjungPandang Iptu Sugito Ngangun lewat pesan berbasis Whatsapp mengatakan, bahwa anggotanya sudah mensosialisasikan surat edaran walikota tersebut, mendatangi para pengusaha lewat anggota bhabinkmtibmas polsek Ujung Pandang.
"Saya Gito Ngangun sangat berterimakasih atas adanya informasi usaha yang sudah ditegur oleh satpol PP kota Makassar beberapa waktu lalu namun tetap membandel buka usahanya hingga pukul 22.00 Wita ini. Saya akan berikan arahan kembali esok kepada pelaku usaha di wilayah Polsek UjungPandang agar bisa menaati Surat Edaran tersebut," ujar Gito.
Pihak Satpol PP kota Makassar yang di konfirmasi lewat Whatsapps, hingga saat ini belum memberikan tanggapan akan adanya pelaku usaha yang sudah di tegur dan di duga kuat tidak mengindahkan surat edaran PJ Walikota tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H