Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Edaran PJ Wali Kota Makassar tentang Jam Buka Usaha pada Saat Nataru di Duga Tidak Bergigi

28 Desember 2020   22:23 Diperbarui: 28 Desember 2020   23:29 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilik Usaha menjelaskan bahwa dirinya membuka usaha karena melihat banyak usaha buka - Iptu Gito Ngangun(inside)/koleksi pribadi

 

MAKASSAR - Sejak tanggal 24 Desember 2020 di kota Makassar ada Surat Edaran Walikota Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.  Adapan surat edaran itu di tujukan kepada Masyarakat kota Makassar/Organisasi Kemasyarakatan/Pelaku Usaha/pengelola di kota Makassar dan surat ini tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru 2020 di kota Makassar.

Poin yang diatur dalam surat edaran itu adalah adanya jam operasional usaha rumah makan, cafe, mall, warkop, hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00 Wita. Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Sulsel, Forkopindo Sulsel dan kota Makassar, Ketua DPRD kota Makassar, ketua satgas covid-19 kota Makassar,  camat dan lurah sekota Makassar, serta pelaku usaha se kota Makassar tertanggal Makassar 21 Desember 2020

Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2020, tim gabungan dari Polrestabes, patmor, satpol pp kota Makassar, serta TNI mengadakan sidak pendataan pengusaha yang buka, diantaranya di jalan Bulukunyi, batuputih, pelita raya, serta beberapa tempat lainnya.

Saat itu salah satu rumah makan Sari Laut yang terletak di jalan Bulukunyi dan penjual coto Maros di batuputih di berikan teguran lisan oleh Satpol PP kota Makassar karena usahanya terlihat ramai banyak pengunjung.

Anggota Satpol PP yang bernama Itra pun memberikan himbauan agar usaha itu ditutup setelah pukul 19.00 Wita. Itra pun memperlihatkan surat edaran walikota makassar tersebut.

Alasan pemilik warung sari laut adalah dirinya (pemilik sari laut) melihat banyak yang buka di jalan dan dirinya pun berinisiatif untuk buka seperti yang tetap buka.

Coto Maros Batuputih tertanggal Sabtu 27 Desember 2020 saat tim gabungan sidak tempat usaha /koleksi pribadi
Coto Maros Batuputih tertanggal Sabtu 27 Desember 2020 saat tim gabungan sidak tempat usaha /koleksi pribadi
Lain halnya dengan warung coto Maros yang berdekatan pun berkilah tidak mengetahui surat edaran penutupan usaha yang melewati pukul 19.00 Wita.

Kedua usaha warung makan ini pun akan menutup dan mengikuti anjuran Satpol PP untuk menutup usahanya setelah pukul 19.00 wita, ujar Anggota Satpol PP kota Makassar Itra.

Coto Maros dan Sari Laut tetap buka melewati batas jam usaha yang tertera pada surat edaran walikota, Senin 28 Desember 2020/koleksi pribadi
Coto Maros dan Sari Laut tetap buka melewati batas jam usaha yang tertera pada surat edaran walikota, Senin 28 Desember 2020/koleksi pribadi
Dari hasil melintas dan terpantau, Senin, 28 Desember 2020 kedua pelaku usaha ini pun tetap membuka usahanya hingga pukul 22.00 wita. 

Konfirmasi dengan Kanit Bhabinkamtibmas polsek UjungPandang Iptu Sugito Ngangun lewat pesan berbasis Whatsapp mengatakan, bahwa anggotanya sudah mensosialisasikan surat edaran walikota tersebut, mendatangi para pengusaha lewat anggota bhabinkmtibmas polsek Ujung Pandang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun