Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Edaran PJ Wali Kota Makassar tentang Jam Buka Usaha pada Saat Nataru di Duga Tidak Bergigi

28 Desember 2020   22:23 Diperbarui: 28 Desember 2020   23:29 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Coto Maros dan Sari Laut tetap buka melewati batas jam usaha yang tertera pada surat edaran walikota, Senin 28 Desember 2020/koleksi pribadi

"Saya Gito Ngangun sangat berterimakasih atas adanya informasi usaha yang sudah ditegur oleh satpol PP kota Makassar beberapa waktu lalu namun tetap membandel buka usahanya hingga pukul 22.00 Wita ini. Saya akan berikan arahan kembali esok kepada pelaku usaha di wilayah Polsek UjungPandang agar bisa menaati Surat Edaran tersebut," ujar Gito.

Pihak Satpol PP kota Makassar yang di konfirmasi lewat Whatsapps, hingga saat ini belum memberikan tanggapan akan adanya pelaku usaha yang sudah di tegur dan di duga kuat tidak mengindahkan surat edaran PJ Walikota tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun