B. Musharakah
musharakah adalah kemitraan atau usaha bersama dimana dua lebih pihak berinvestasi dalam suatu proyek ataau perusahaan.keuntungan dan resiko akan di bagikasesui kesepakatan dan setiap pihat berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputsan.
C. Wakalah
wakalah adalah kontrak yang mengijinkan satu pihak untuk bertindak sebagai wakil atau agen atas nama pihak laain dlaam transaksi keuangan.pihak yang bertindak sebaagai wakil harus mempunyai keahlian dan integritas yang tinggi, serta bertindak denan keadilan dan kehati hatian.
3. Manfaat Dan Nilai nilai Finansial islam;
A. keberlanjutan dan tanggung jawab sosial
dalam praktik keuangan islam mendorong keberlanjutan ekonomi dan tanggung jawab sosial. mempromosian investasi yang bertanggung jawab secara sosial,seperti dalam sektor eknomi terbaru,pengembangan infrastuktur, dan program program sosial yang membantu masyarakat.
B. Stabilitas dan keamanan
prinsip yang selalu di tekankan oleh keuangan islam adalah kehatuhian dan penghindaran resiko yang tidak perlu,prinsip keadilan dan transparansi memastikan bahwa resiko dan keadilan dibagikan secara adil dan merata diantara pihak pihak yang terlibat.sehingga dapat membantu menceaah terjadinya ketidakseimbangan dalam sistem keuangan islam.
C.pengembangan Ekonomi Berkelanjutan
dalam keuangan islam terdalam dorongan yang kuat untuk ber investasi dalam sektor Rill, seperti industri, pertanian, dan perdagangan yang memberikan manfaaat langsung kepada masyarakat. Finansial islm juga berperan dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.