Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

KPI dan Transformasi Penyiaran Aceh, Peran Kader Ansor di Era Digital

2 November 2024   23:29 Diperbarui: 2 November 2024   23:53 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugasnya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pengembang kebijakan. Ia berperan dalam merancang kebijakan yang mendukung lembaga penyiaran agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik di tengah kemajuan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi. 

Revitalisasi dan Inovasi Media Penyiaran Berbasis Qanun 

Revitalisasi dan inovasi media penyiaran di Aceh dengan basis Qanun Nomor 2 Tahun 2024 menjadi terobosan penting untuk menghadapi tantangan industri penyiaran di era digital. 

Qanun ini memberikan dasar hukum khusus yang mengatur penyiaran berbasis internet dan media sosial di Aceh, menjadikannya langkah lebih maju dibandingkan regulasi di tingkat nasional yang belum sepenuhnya mengatur ranah digital. 

Hal ini memungkinkan Aceh memiliki pendekatan spesifik, atau "lex spesialis," yang dirancang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakatnya.

Sebagai Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran, Fahlevi melihat Qanun ini sebagai landasan strategis untuk memastikan lembaga penyiaran lokal tetap relevan dan memiliki daya saing di tengah gempuran konten digital dari platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. 

Menurutnya, regulasi ini akan membantu dunia penyiaran di Aceh beradaptasi dengan tuntutan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Aceh. 

Qanun ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyiaran berbasis internet untuk memastikan bahwa konten yang disebarluaskan tetap berada dalam koridor hukum dan norma budaya yang berlaku di Aceh.

Selain itu, Fahlevi percaya bahwa Qanun ini dapat memacu inovasi dan kolaborasi antara media penyiaran konvensional dengan media digital. 

Dengan landasan hukum yang kuat, lembaga penyiaran dapat lebih percaya diri mengembangkan konten berbasis lokal yang menarik untuk generasi muda, yang kini lebih banyak mengonsumsi informasi dari media sosial dan platform daring. 

Inovasi ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara media penyiaran tradisional dan kebutuhan informasi yang serba cepat dan interaktif dari era digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun