Seabrek Tugas Pengawas Zaman Now?
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 8 berbunyi, "Guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagai tugas kepengawasan." Maksudnya, melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal tersebut seiring dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) nomor 14 tahun 2016 tentang "Perubahan atas peraturan MENPAN" dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang "Jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya."
Seorang PS tak dapat menghindar dari kegiatan supervisi. Serangkaian kegiatan membantu guru dan kepsek dalam usaha mengembangkan kemampuannya untuk mengelola proses pembelajaran. Supervisi yang menjadi tanggung jawabnya juga beragam. Memiliki target penyelesaian sesuai indikator yang tercantum dalam kurikulum pendidikan.
PS berkewajiban melaksanakan Supervisi Akademik. Kegiatan tersebut mencakup tugas PEMANTAUAN, PEMBINAAN, PENILAIAN, BIMBINGAN, dan PELATIHAN
profesional guru pada aspek kompetensi dan tugas pokoknya. Supervisi akademik harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis dan berkesinambungan, demokratis, objektif, dan bukan mencari-cari kesalahan guru dan kepsek. Membantu, memahami, jujur, terbuka, sabar, antusias, dan penuh humor. Selain itu aktif, kreatif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata guru dan kepsek binaannya.
Supervisi akademik dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu: 1) supervisi individual dengan cara mengunjungi kelas (classroom visitation), kunjungan observasi (observation visits), pertemuan individual, dan kunjungan antar kelas. 2) supervisi kelompok dilakukan dengan cara: rapat (meeting), diskusi kelompok (group discussion), dan mengadakan penataran/pelatihan (in service training).
Teknik Supervisi Akademik ada 3 model, yaitu: 1) model saintifik, yaitu model supervisi yang dilakukan supervisor untuk menjaring data/informasi dan menilai kerja kepala sekolah/guru dengan cara menyebar angket, 2) model artistik, yaitu mendasarkan diri bekerja untuk orang lain (working for the other), bekerja dengan orang lain (working with the other), dan bekerja melalui orang lain (working trought the other). Pelaksanaan supervisi demikian lebih menjurus ke seni (art), 3) model klinis, yaitu bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada guru dan kepsek berdasarkan kebutuhannya melalui siklus yang sistematis.
Secara umum, model yang digunakan untuk perbaikan mutu guru dan kepala sekolah adalah Supervisi Klinis. Sebab memiliki beberapa tujuan, yaitu: 1) menyadarkan guru/kepsek pada tanggung jawabnya, 2) membantu guru/kepsek untuk memperbaiki proses belajar mengajar (PBM), mengidentifikasi masalah, menemukan solusi, dan mengembangkan sikap positif guru/kepsek secara berkelanjutan.
Supervisi Klinis dilakukan PS dengan tahap-tahap berikut:
1) Pra-observasi (pertemuan awal). Pengawas menjalin keakraban dengan guru/kepsek, menyepakati fokus observasi, dan menyepakati instrumen yang akan digunakan. 2) Observasi mengajar. Mengamati dan menggunakan instrumen sesuai kesepakatan, mencatat prilaku guru/kepsek selama observasi (objektif dan selektif), dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. 3) Pascaobservasi (pertemuan balikan). Menanyakan pendapat guru/kepsek tentang proses yang telah dilakukannya, menunjukkan data hasil pengamatan, mendiskusikan secara terbuka proses observasi, memberikan penguatan positif untuk perbaikan, dan menentukan rencana supervisi berikutnya untuk membantu perkembangan keterampilan mengajar.