Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etos Kerja ala Pengawas Sekolah 4.0

27 November 2021   16:26 Diperbarui: 27 November 2021   17:06 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syamsiah Ismail, M. Pd.Foto: Bu Sam Melalui Facebook

   Etos Kerja ala Pengawas Sekolah 4.0

             Oleh: Syamsiah Ismail, M. Pd. 

Menulis, membaca, mendengar, dan berbicara tentang pendidikan tak pernah habisnya. Pendidikan menentukan kelangsungan hidup suatu bangsa di bumi ini. Salah satu profesi yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan di Indonesia adalah Pengawas Sekolah (PS). PS merupakan tugas tambahan seorang guru. Baik guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

Menyambut Hari Guru Nasional (HGN)-76 tahun 2021, penulis ingin "mencolek" para PS. Baik PS senior di zaman old atau PS junior zaman now (pinjam istilah). Sebuah upaya mengingatkan diri. Besar harapan tulisan ini menjadi catatan perjalanan PS di masa milenial. Dipahami dengan pikiran positif (positif thinking) demi tercapainya kualitas pendidikan di Indonesia umumnya dan di Aceh khususnya.

Pengawas Dikuatkan?

Berdasarkan Peraturan Mendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang standar PS bahwa, seorang PS harus memiliki 6 (enam) standar kompetensi. Kompetensi tersebut meliputi: Kepribadian, Manajerial, Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian Pengembangan, dan Sosial.

Tahun 2015 pemerintah mengadakan pemetaan kompetensi PS. Kemendibud (kini Kemendikbudristek) menguji kompetensi PS yang diikuti oleh 24.293 PS dari berbagai jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata tercatat; Kompetensi PS: (55,240), Manajerial: (57,53), Akademik: (56,06), Evaluasi Pendidikan: (53,12), dan Penelitian/ Pengembangan: (54,24). Berdasarkan data tersebut membuktikan bahwa, PS butuh perhatian khusus dan lebih serius dalam peningkatan kompetensi pada setiap dimensi.

Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan PS dengan berbagai strategi. Salah satunya adalah Peningkatan atau Penguatan kompetensi PS. Penulis sebagai pengawas junior telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kompetensi PS. Kemendikbud bekerjasama dengan Pusat Pembinan Mutu Guru (PPMG) Regional III Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh, Lhokseumawe dan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah. Acara digelar 1 sampai 7 November 2017 pola 61 jampel.

Foto: Bu Sam Melalui Facebook
Foto: Bu Sam Melalui Facebook

Program Bimtek Penguatan wajib diikuti oleh semua PS tanpa kecuali. Walau harus menghabiskan dana sendiri (mandiri). Seperti diketahui, pemerintah terlilit banyak utang pada negara lain. Maka program ini tak sepenuhnya mendapat subsidi. PS menggunakan dana sertifikasi untuk maksud tersebut. Tujuannya untuk memperoleh sertifikat dengan mengantongi Nomor Unik Pengawas Sekolah (NUPS).

Wacana pemerintah tahun 2019 PS tak lagi mendapat Tunjangan Sertifikasi seperti guru, tetapi berganti Tunjangan Profesi. Tunjangan tersebut sangat menggiurkan dengan grade terendah 5 juta dan grade tertinggi 15 juta per bulan. Isu tersebut di Aceh masih hayalan, namun di Kabupaten Cilegon Provinsi Banten telah terealisir. Penulis ketahui ketika Desember 2020 mendapat undangan penulis IGI Delaying Anyer, Banten. Bagaimana PS yang tak ber-NUPS? Apakah cukup berujar, "boh jok boh beulangan, watee trok taboh nan?" (menanti terwujud sesuatu ketika sudah di depan muka).

Seabrek Tugas Pengawas Zaman Now?

Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 8 berbunyi, "Guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagai tugas kepengawasan." Maksudnya, melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal tersebut seiring dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) nomor 14 tahun 2016 tentang "Perubahan atas peraturan MENPAN" dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang "Jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya."

Seorang PS tak dapat menghindar dari kegiatan supervisi. Serangkaian kegiatan membantu guru dan kepsek dalam usaha mengembangkan kemampuannya untuk mengelola proses pembelajaran. Supervisi yang menjadi tanggung jawabnya juga beragam. Memiliki target penyelesaian sesuai indikator yang tercantum dalam kurikulum pendidikan.

PS berkewajiban melaksanakan Supervisi Akademik. Kegiatan tersebut mencakup tugas PEMANTAUAN, PEMBINAAN, PENILAIAN, BIMBINGAN, dan PELATIHAN

profesional guru pada aspek kompetensi dan tugas pokoknya. Supervisi akademik harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis dan berkesinambungan, demokratis, objektif, dan bukan mencari-cari kesalahan guru dan kepsek. Membantu, memahami, jujur, terbuka, sabar, antusias, dan penuh humor. Selain itu aktif, kreatif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata guru dan kepsek binaannya.

Supervisi akademik dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu: 1) supervisi individual dengan cara mengunjungi kelas (classroom visitation), kunjungan observasi (observation visits), pertemuan individual, dan kunjungan antar kelas. 2) supervisi kelompok dilakukan dengan cara: rapat (meeting), diskusi kelompok (group discussion), dan mengadakan penataran/pelatihan (in service training).

Foto: Bu Sam Melalui Facebook
Foto: Bu Sam Melalui Facebook

Teknik Supervisi Akademik ada 3 model, yaitu: 1) model saintifik, yaitu model supervisi yang dilakukan supervisor untuk menjaring data/informasi dan menilai kerja kepala sekolah/guru dengan cara menyebar angket, 2) model artistik, yaitu mendasarkan diri bekerja untuk orang lain (working for the other), bekerja dengan orang lain (working with the other), dan bekerja melalui orang lain (working trought the other). Pelaksanaan supervisi demikian lebih menjurus ke seni (art), 3) model klinis, yaitu bentuk bimbingan profesional yang diberikan kepada guru dan kepsek berdasarkan kebutuhannya melalui siklus yang sistematis.

Secara umum, model yang digunakan untuk perbaikan mutu guru dan kepala sekolah adalah Supervisi Klinis. Sebab memiliki beberapa tujuan, yaitu: 1) menyadarkan guru/kepsek pada tanggung jawabnya, 2) membantu guru/kepsek untuk memperbaiki proses belajar mengajar (PBM), mengidentifikasi masalah, menemukan solusi, dan mengembangkan sikap positif guru/kepsek secara berkelanjutan.

Supervisi Klinis dilakukan PS dengan tahap-tahap berikut:

1) Pra-observasi (pertemuan awal). Pengawas menjalin keakraban dengan guru/kepsek, menyepakati fokus observasi, dan menyepakati instrumen yang akan digunakan. 2) Observasi mengajar. Mengamati dan menggunakan instrumen sesuai kesepakatan, mencatat prilaku guru/kepsek selama observasi (objektif dan selektif), dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. 3) Pascaobservasi (pertemuan balikan). Menanyakan pendapat guru/kepsek tentang proses yang telah dilakukannya, menunjukkan data hasil pengamatan, mendiskusikan secara terbuka proses observasi, memberikan penguatan positif untuk perbaikan, dan menentukan rencana supervisi berikutnya untuk membantu perkembangan keterampilan mengajar.

Selain Supervisi Akademik, tak kalah penting dan wajib dilakukan adalah kegiatan Pemantauan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui data dan informasi tentang kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan/pelaksanaan pembelajaran. 

Selain itu, Pemantauan bertujuan untuk: mengetahui kesesuaian penyelenggara pendidikan dengan rencana pogram dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran. Sasaran Pemantauan ditujukan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sekolah binaan penuh yang menjadi tanggung jawab masing-masing PS. Hal itu tercantum pada lampiran surat keputusan (SK) pembagian tugas PS.

Usai pelaksanaan Pemantauan dilakukan Penilaian. Tujuannya untuk memperoleh data kinerja guru dan tugas tambahan sebagai kepsek pada unsur pembelajaran. Data kinerja tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pembinaan berikutnya. Aspek materi penilaian guru meliputi 4 kompetensi, yaitu: pedagogi, kepribadian, profesional, dan sosial. Memiliki sasaran penilaian, indikator keberhasilan, pendekatan, metode, teknik, waktu, dan prosedur. Hal tersebut jelas terungkap dalam Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah terbitan Kemendikbud tahun 2017.

Foto: Bu Sam Melalui Facebook
Foto: Bu Sam Melalui Facebook

Berikutnya melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan (Bimlat), yaitu kegiatan kepengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokoknya. Tujuan, untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karir. Pelaksanaan Bimlat dengan menyusun materi agar tepat sasaran, sehingga tercapai indikator keberhasilan melalui metode yang menarik. 

Waktu yang efisien minimal 3 kali dalam 1 semester dan melewati prosedur yang telah ditentukan dalam buku panduan kerja PS. Berlanjut ke Pengawasan Manajerial. Tugas tersebut tak jauh beda dengan bidang akademik. Menjalani proses: pemantauan, pembinaan, penilaian, dan bimlat. Menggunakan instrumen sebagai alat ukur yang telah disusun dalam juknis.

Akhir setiap tugas kepengawasan terangkum dalam Laporan Kerja masing-masing bidang. Hal ini sebagai kumpulan informasi pribadi PS dalam catatan dokumentasi kepengawasan (portofolio).

Dilema PS Zaman Now?

Beban kerja ditentukan pemerintah 37,5 jam durasi 60 menit dalam seminggu. Secara individu sebagian PS beban di atas beban. Bagaimana tidak? Minimal seorang PS membina 5 hingga 8 sekolah binaan penuh (SD/MI) dan minimal 60 guru. Penulis membina 8 SD di 4 Kecamatan. Letak sekolah berjauhan dan berbeda lokasi. Waktu banyak terbuang di perjalanan. Kondisi kesehatan PS yang kian menurun (faktor U). Tidak mampu berkenderaan sendiri. Ojek on line atau grab car nihil. Potret kenyataan salah satu beban di atas beban.

Timbulnya persaingan tidak sehat dalam intern pengawas (maaf). Tak dipungkiri sulitnya mengubah mind set lama yang masih dipertahankan. Muncul oknum perundungan membunuh semangat kerja. Bulying "berjamaah" menjurus ke dokrin. Kebijakan dalam pelaksanaan kepengawasan terjadi turun temurun (warisan kales!) Pembenahan kualitas etos kerja kepengawasan yang lebih baik dianggap hoax. Tidak sepaham selera. Idealnya, komunikasi PS, guru, dan kepsek terjadi dua arah, yaitu take and give bukan searah yang monoton. Sehingga ada ketidakmauan seseorang untuk melihat dari perspektif orang lain (egosentrisme).

Penutup

Foto: Bu Sam Melalui Facebook
Foto: Bu Sam Melalui Facebook

Guru juga manusia. Ingin dihargai ketika sudah berupaya maksimal. Apakah sebuah kesalahan dan dosa, jika PS menyisihkan sedikit penghasilannya untuk reward guru/kepsek seperti piagam, trophy atau lainnya? Reward tak disebutkan di juknis, tetapi tidaklah menjatuhkan "marwah pengawas." Reward sebagai motivasi dan sumber inspirasi bagi siapapun tanpa kecuali guru.

PS ikut andil besar dalam memperbaiki kualitas pendidikan. Tak guna tampil wibawa untuk formalitas. Jika image PS ketika visit sekolah bergelar 4-D (datang, duduk, diam, duit) belum terganti dengan PS milenial (teknologi digenggam). Memang tak semudah kata pesulap, "simsalabim abrakadabra alakazam, berubah!"

 Ujian kesabaran dan ketulusan PS menuju proses berkualitas itu berat, lo! Do it now dengan penuh percaya diri. Benahi etos kerja kepengawasan lebih profesional. Insyaallah program Aceh Carong yang dicanangkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bukan rekayasa atau sekedar selera ABS. Salam perubahan untuk guru dan kepsek 4.0. Happy 76th National Teacher's Day 2021.

Syamsiah Ismail, M. Pd.

Pengawas SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe

Penulis Bacaan Anak pilihan Kemendikbud/Penggiat Literasi dan Seni/Pengurus IGI dan HISSRA Lhokseumawe

Traveler sejarah

Surel: buksam1969@gmail.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun