Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Guru Muda, ASN, lulusan Universitas Mulawarman tahun 2020, Pendidikan, Biografi, sepakbola, E-sport, Teknologi, Politik, dan sejarah Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Guru Senantiasa Menjadi Korban Kebijakan?

17 Oktober 2022   07:36 Diperbarui: 17 Oktober 2022   07:54 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan dan Pendampingan

Masih maraknya kasus kekerasan yang menimpa peserta didik atau kasus di mana guru harus mengalami masuk bui akibat dari peristiwa sepele maupun tindakan kekerasan yang telah ia lakukan di sekolah. 

Dalam artikel yang dituliskan oleh Amy Steketee, Baker, dan Daniel LLP yang berjudul Are State and Federal Teacher Protection Acts Needed To Protect Discipline (2018), menyatakan bahwa di beberapa tempat walau lembaga dan regulasi perlindungan guru telah dibentuk, masih ada saja guru yang harus membayar mahal agar dapat membela ia di suatu persidangan.

Pada dasarnya, guru juga manusia basa dan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, esensi dari didaktik itu sendiri guru hanya dapat mendidik dan mengajarkan peserta didiknya hanya di sekolah. 

Di luar itu, orang tua lah yang harus bertanggung jawab dan bekerjasama dengan pihak sekolah dalam mendidik anak menjadi manusia yang lebih baik ke depannya. 

Masalah lain yang kadang muncul dari isu permasalahan guru adalah kebijakan mutasi guru yang tidak jelas. Bahkan, mutasi tersebut dilakukan oleh kepala daerah tanpa mempertimbangkan prestasi dan kinerjanya namun hanya berdasarkan pada sentimen rasa. 

Semoga selain kesejahteraan bagi guru yang harus diselesaikan oleh negara, masalah perlindungan hak-hak guru juga bisa diakomodasi oleh pemerintah terkait.

Kesejahteraan

Ketidakadilan yang begitu terasa di kalangan guru adalah menyangkut tentang kesejahteraan. Guru honor baik di sekolah negeri atau swasta justru ada yang masih mendapat gaji yang tak layak. 

Bayaran yang diterima pun hanya berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Gaji guru di Indonesia sendiri pada dasarnya bersifat variatif dan bergantung dari status dan kualitas sekolah tempat guru itu bekerja. 

Maka dari itu, masalah kesejahteraan guru harus segera ditangani oleh pemerintah agar tak menimbulkan huru-hara di beberapa isu kebijakan yang dikeluarkan bagi guru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun