Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Guru Muda, ASN, lulusan Universitas Mulawarman tahun 2020, Pendidikan, Biografi, sepakbola, E-sport, Teknologi, Politik, dan sejarah Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Guru Senantiasa Menjadi Korban Kebijakan?

17 Oktober 2022   07:36 Diperbarui: 17 Oktober 2022   07:54 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas dari asumsi tersebut, benarkah profesi guru kerap dijadikan korban kebijakan? Lalu, apa penyebab profesi guru masih belum mampu disejahterakan oleh negara?

Pemerataan

Permasalahan yang muncul dari isu guru bukanlah tentang distingsi antara guru ASN atau guru kontrak. Melainkan ada pada masalah distribusi guru ke beberapa sekolah di berbagai wilayah kabupaten/kota di Indonesia. 

Ada satu kasus di mana di suatu kota/kabupaten membutuhkan guru dengan jumlah besar, namun kemampuan anggaran tak memadai untuk menggaji guru berdasarkan ketetapan UMK. 

Ada kota yang kelebihan guru, namun di kota lainnya justru kekurangan guru. Persoalan lain yang muncul ialah perekrutan, penempatan, dan mutasi guru yang tidak profesional. 

Guru bukan PNS di Sekolah negeri berjumlah 735,82 ribu orang dan guru bukan PNS di sekolah swasta sebanyak 798,2 ribu orang. Sementara jumlah guru honorer K2 keseluruhan mencapai 1,32 juta orang. Lebih lanjut, Indonesia sendiri masih kekurangan guru berstatus ASN sebanyak 988, 133 ribu orang (Syafira, 2018)./

Untuk mengatasi permasalahan tersebut sebenarnya ada beberapa opsi yang dapat diterapkan demi memperbaiki kualitas pemerataan guru di Indonesia. Mulai dari peraturan pengabdian selama 5 tahun di tempat asal, menyesuaikan data jumlah sekolah di kabupaten/kota guna menyesuaikan dengan kebutuhan guru, memberikan kesempatan bagi mahasiswa calon guru guna dapat berkuliah di fakultas keguruan sebagai proyeksi masa depan sebagai guru di tempat asal masing-masing, dan lain sebagainya.

Kompetensi 

 Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya hasil yang kurang memuaskan. Hal itu diperkuat pula dengan rilis data yang dilakukan oleh PISA yang menunjukkan kemampuan literasi, matematika, dan sains siswa Indonesia hanya berada di peringkat bawah dalam pemeringkatan dunia. Ini membuktikan secara tidak langsung, mengindikasikan bahwa kompetensi guru juga masih perlu ditingkatkan.  

Tanda lain dari kurang kompetennya seorang guru adalah belum mampu menggunakan komputer, cara mengajar masih monoton, kurang disukai murid, hingga masalah lainnya. 

Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya sinergitas antara pemerintah terkait dengan komunitas guru atau PGRI di Indonesia yang diwakili tiap wilayah untuka dapat mengadakan program pelatihan dan peningkatan kompetensi dan profesional guru agar guru dapat lebih siap menjadi pengajar di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun