Generasi Zilenial benar-benar dihadapkan dalam situasi yang tak sama sekali menguntungkan. Anda yang kelahiran tahun 1998, 1999, hingga 2000-an mungkin pernah melihat suatu fenomena yang akhir-akhir ini viral di Tiktok maupun di beberapa media massa seperti kompasiana, liputan 6, tv one news. dan lain sebagainya.Â
Bukan yang berhubungan joget-joget tidak jelas atau bahkan hal-hal viral yang biasanya mengandung sensasi yang kerap digoreng-goreng oleh para influencer.Â
Hal viral yang dimaksud adalah unggahan beberapa story mahasiswa yang di tahun 2022 ini yang sedang berjuang menyelesaikan skripsi khususnya bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan pendidikan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan atau jurusan perkuliahan lainnya yang mengatakan bahwa "Udah capek-capek kuliah dan dapet gelar tahun ini, eh tahun depan tenaga honorer bakal dihapus dan pengadaan cpns bakal ditiadakan".Â
Tentu pernyataan tersebut jika dibaca sepintas hanya akan tampak seperti suatu keluhan yang biasa diucapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akan tetapi, jika dicermati secara mendalam ungkapan tersebut tak hanya mengandung suatu keluhan melainkan juga mengandung suatu makna konotatif yang juga sebagai kritik mendalam terkait dengan kebijakan pemerintah beberapa waktu yang lalu.Â
Dalam putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.Â
Dalam surat tersebut tertulis bahwa penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan, yakni penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Lebih jelasnya, Pemerintah terkait resmi melakukan penghapusan status pegawai honorer, baik di lingkungan kementerian maupun lembaga instansi pusat dan daerah.Â
Usut punya usut dari berbagai sumber serta referensi terkait seperti dari Tempo dan Viva.com, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah terkait dalam upaya ingin meningkatkan kualitas SDM serta membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga nonpegawai yang telah memenuhi syarat termasuk kinerja yang baik agar dapat menjadi PPPK atau CPNS melalui skema seleksi yang telah diatur oleh pemerintah atau pemangku kebijakan terkait.
Lalu yang menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan tersebut diambil pemerintah padahal Indonesia sedang dalam fase pemulihan pasca dilanda pandemi yang sempat menyebabkan menurunnya secara drasitis ketersediaan lapangan kerja dan merosotnya kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi?
Ada beberapa penyebab yang menjadi alasan mengapa pemerintah terkait mengambil langkah penghapusan tenaga honorer di Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yakni sebagai berikut.